Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:27 WIB

Kasasi Sugiarto Sinugroho (Direktur Utama PT SHC) dan Steven Sinugroho (Direktur PT SHC) Ditolak Mahkamah Agung (MA).

Foto: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Sugiarto Sinugroho terkait kasus Impor dan perdagangan Ilegal sodium sianida yang menjerat petinggi PT Sumber Hidup Chemindo (SHC).

Foto: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Sugiarto Sinugroho terkait kasus Impor dan perdagangan Ilegal sodium sianida yang menjerat petinggi PT Sumber Hidup Chemindo (SHC).

Surabaya TargetNews.id Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Sugiarto Sinugroho terkait kasus Impor dan perdagangan Ilegal sodium sianida yang menjerat petinggi PT Sumber Hidup Chemindo (SHC).

Dalam putusannya, MA mengubah hukuman terhadap Direktur Utama PT SHC, Sugiarto Sinugroho, menjadi pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun, sementara hukuman terhadap Direktur PT SHC, Steven Sinugroho, tetap dipertahankan.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara kasasi Nomor 3931 K/PID.SUS/2026 dan 3944 K/PID.SUS/2026 yang diputus pada 7 April 2026.

Dalam amar putusan kasasi Nomor 3931 K/PID.SUS/2026, Mahkamah Agung menyatakan Sugiarto Sinugroho terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta menjalankan kegiatan usaha perdagangan tanpa perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri.

Namun MA memperbaiki putusan sebelumnya dengan menjatuhkan pidana penjara satu tahun yang tidak perlu dijalani kecuali apabila dalam masa percobaan dua tahun melakukan tindak pidana lain.

Sementara itu, dalam perkara Steven Sinugroho, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara satu tahun terhadap Steven tetap berkekuatan hukum tetap.

Baca juga  DPC PBB Banyuwangi membuka pendaftaran " TURNAMEN WAMENAKER FUTSAL LEAGUE" Yang Akan Diselenggarakan di Gor Tawang Alun Banyuwangi

Kasus ini bermula dari penggerebekan gudang PT SHC di kawasan Pergudangan Margomulyo Indah, Tandes, Surabaya, oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada 14 April 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ribuan drum sodium sianida, bahan kimia berbahaya yang lazim digunakan dalam industri pertambangan emas. Hasil penyelidikan mengungkap PT SHC diduga mengimpor bahan berbahaya tersebut menggunakan izin milik PT Satria Pratama Mandiri (SPM), perusahaan tambang di Kalimantan Barat yang berstatus Importir Produsen Bahan Berbahaya (IPB2).

Padahal, PT SHC hanya memiliki izin sebagai Distributor Tetap Bahan Berbahaya (DT-B2) yang tidak memberikan kewenangan untuk melakukan impor langsung.

Jaksa mengungkap, sepanjang April 2024 hingga April 2025, Steven dan Sugiarto diduga mendatangkan 494,4 ton sodium sianida atau setara 9.888 drum dari dua perusahaan asal China, yakni Guangan Chengxin Chemical Co., Ltd dan Hebei Chengxin Co., Ltd.

Awalnya bahan kimia tersebut direncanakan untuk mendukung proyek pengolahan emas yang dikerjakan bersama PT SPM di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Namun setelah proyek dinilai tidak memberikan hasil yang diharapkan, sodium sianida tersebut diduga diperjualbelikan kepada berbagai konsumen.

Baca juga  Kapolri Cek Gladi Bersih Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pengambilan Sumpah Presiden dan Wapres RI

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya, 20 Oktober 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 9 bulan penjara kepada Steven Sinugroho maupun Sugiarto Sinugroho karena terbukti melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin yang dipersyaratkan.

Keduanya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dengan alasan Pengadilan Negeri dianggap keliru menerapkan hukum dan tidak tepat menilai fakta persidangan.

Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan sebagian keberatan tersebut dan memangkas hukuman masing-masing menjadi 1 tahun penjara.

Putusan banding itu memicu keberatan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana tiga tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun di tingkat kasasi, MA tidak mengabulkan permohonan jaksa untuk memperberat hukuman. Untuk Steven Sinugroho, MA tetap mempertahankan hukuman satu tahun penjara. Sedangkan terhadap Sugiarto Sinugroho, MA justru memperbaiki putusan dengan menjatuhkan pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Dengan putusan tersebut, perkara impor dan perdagangan sodium sianida yang sempat menghebohkan karena melibatkan hampir 500 ton bahan kimia berbahaya kini telah berkekuatan hukum tetap.@redaksi.

Share :

Baca Juga

Artikel

Tumbuhkan Semangat Gotong Royong, Babinsa Jelu Air Bantu Warga Timbun Jalan Berlobang

Artikel

Kakorlantas, Menhub Pantau Hari Pertama Operasi Ketupat 2025

Artikel

Satlantas Polres Kendal Bangun Monumen Laka Lantas, ini Tujuannya

Artikel

Bati Tuud Koramil 1612-03/Reo Hadiri Rapat Koordinasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Reo

Artikel

Hari Bhayangkara Ke-79, Polresta Sidoarjo Borong Penghargaan Kapolri

Artikel

Optimalkan Sinergitas Tni Dan Polri, Sertu Salekan Babinsa Koramil Sananwetan Perkuat Pos Pam Lebaran Diterminal Patria

BERITA UTAMA

Pantau Potensi Banjir, Polsek Bukit Batu Cek Debit Air DAS Rungan Kelurahan Tangkiling

Artikel

Keterlibatan Aktif: Babinsa Koramil 1008-04/Tanta Dukung Pembangunan di Mabu’un