Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:56 WIB

Polres Mojokerto Amankan Kakak Beradik Tersangka Pengedar Okerbaya

MOJOKERTO – Satresnarkoba Polres Mojokerto Polda Jatim kembali mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil doubel L dalam jumlah besar.

 

Pengungkapan itu setelah Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Wonosari RT 005 RW 002, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

 

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan Dua tersangka yang ternyata kakak beradik.

 

Mereka adalah LS (35) dan adiknya FS (25). Keduanya warga Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Gondang dan berprofesi sebagai karyawan swasta.

 

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk di rumah tersebut.

 

Baca juga  Cegah Kecelakaan Air, Satpolairud Polres Pulang Pisau Bantu Perbaiki Lantai Kapal Fery yang Lapuk

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya, Senin (5/5/26).

 

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti pil dobel L sebanyak ± 7.926 butir. Barang haram itu disimpan tersangka L dalam berbagai kemasan, mulai dari botol plastik warna putih, grenjeng rokok, hingga tas kresek hitam.

 

Rincian barang bukti dari tersangka L cukup mencengangkan. Ada 1 botol berisi 278 butir, 1 botol berisi ± 1000 butir, 2 botol masing-masing berisi ± 1000 butir, 1 botol berisi 400 butir, dan 4 botol masing-masing berisi ± 1000 butir pil dobel L, belum termasuk 110 butir lepas dan 88 butir yang dikemas dalam 12 grenjeng rokok.

 

Selain ribuan pil koplo, Polisi juga mengamankan 1 tas selempang Navyclub warna abu-abu, 6 lembar isolasi bening, beberapa tas kresek hitam berisi puluhan botol plastik bekas, uang tunai Rp191.000, serta 1 unit HP Redmi warna hitam.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Berikan Motivasi Usaha Kepada Pengrajin Bambu Di Desa Binaan

 

Sementara itu, dari tersangka F, disita 2 unit handphone merek Vivo dan Realme.

 

Dan dari saksi R turut diamankan 1 plastik klip berisi 5 grenjeng rokok yang masing-masing berisi 10 butir pil dobel L, beserta 1 unit HP Vivo Y20 warna biru.

 

“Kepada penyidik, tersangka L mengaku pil doubel L tersebut didapatkan dari seseorang bernama M yang kini masih buron,” ungkap AKP Eriek.

 

Kedua tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil 07/Telul Keramat Hadiri Operasi Pasar Murah Dan Menyiapkan 1000 Paket Sembako Untuk Warga

BERITA UTAMA

Antisipasi Bali, Satsamapta Polresta Palangka Raya Bubarkan Kumpulan Remaja

Artikel

Sambang di Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Himbau Masyarakat Waspada Penipuan Online

Artikel

Di Brebes, Tersedia POM Minyak Goreng

Artikel

Ketua AMI Nilai Satu Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran Hadirkan Arah Baru untuk Indonesia

Artikel

Perhutani Probolinggo Lantik Pejabat dan Derah Terima Jabatan

Artikel

Peduli Masyarakat, Satgas Yonif 611/Awang Long Gelar Posyandu Bagi Masyarakat Mimika

Artikel

Polresta Sidoarjo Gandeng Media Ciptakan Pilkada 2024 Aman dan Damai