Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Senin, 11 Mei 2026 - 17:31 WIB

Datangi Polres Rembang, Pelapor Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

REMBANG TargetNews.ID Dunia peradilan tanah air kembali diguncang kasus yang memalukan. Seorang advokat bernama Bagas Pamenang Nugroho dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pemalsuan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Rembang.

 

Laporan tersebut diajukan oleh H. Akhmad Faeshol, S.H., seorang advokat senior , yang beralamat kantor Jl Raya Plawangan,Kecamatan Kragan,Kabupaten Rembang, bersama dengan sembilan rekan kuasa hukum lainnya. Mereka mendampingi klien dalam dua perkara perdata berbeda yang sama-sama melawan Bagas Pamenang Nugroho selaku kuasa hukum penggugat.

 

Kejanggalan di Sidang Perdana

 

Kronologi bermula pada Kamis, 22 Januari 2026, saat sidang perkara perdata Nomor 01/Pdt.G/2026/PN.Rbg berlangsung. Ketika majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa kelengkapan dokumen, Faeshol bersama rekannya, Moch. Syofiyul Albab, S.H., mendapati keanehan pada fotokopi KTP milik Bagas yang dilampirkan dalam berkas e-court.

 

“Ada perbedaan mencolok pada font tulisan kata ‘PENGACARA’ di kolom pekerjaan. Selain itu, KTP tersebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan yang jelas—hanya bulan dan tahun ‘2018 ke-10’, tanpa hari,” ujar Faeshol kepada wartawan.

 

Lebih mencengangkan lagi, berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, seorang advokat minimal berusia 25 tahun. Namun, Bagas yang lahir 16 Mei 1995, pada tahun 2018—saat KTP itu diterbitkan—baru berusia 23 tahun. “Secara otomatis, dia belum memenuhi syarat sebagai advokat, tetapi di KTP-nya sudah terlanjur mencantumkan profesi tersebut,” tegasnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Jalannya Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

 

Perbedaan Agama hingga Sumpah di Bali

 

Kecurigaan semakin menguat saat sidang perkara kedua, Nomor 3/Pdt.G/2026/PN.Rbg, pada Rabu, 11 Februari 2026. Di tengah pemeriksaan dokumen, Bagas Pamenang Nugroho sempat menunjukkan KTP aslinya kepada majelis hakim. Alih-alih mengklarifikasi, justru muncul perbedaan mencolok: KTP asli yang ditunjukkan beralamat di Jepara dengan status agama Kristen, sementara fotokopi yang dilampirkan di e-court berdomisili Blora dengan status Islam.

 

Selain itu, Faeshol menyoroti Berita Acara Sumpah Advokat (BAS) yang dilampirkan. Bagas tercatat disumpah sebagai advokat di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, pada Rabu, 9 Oktober 2024. “Secara aturan, penyumpahan advokat seharusnya dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, sesuai domisili KTP. Ini anomali prosedur yang serius,” jelasnya.

 

Kejanggalan lain tampak pada redaksi sumpah. Dalam BAS milik Bagas yang beragama Kristen, digunakan kalimat “SAYA BERJANJI”, sedangkan BAS advokat muslim pada umumnya menggunakan kalimat “SAYA BERSUMPAH”. Faeshol juga menduga tata letak, font, dan barcode pada BAS yang diunggah di e-court tidak sesuai dengan dokumen asli yang seharusnya.

 

Keyakinan Kolektif Sepuluh Advokat

 

Faeshol menegaskan bahwa dugaan pemalsuan ini bukanlah opini pribadi. Ia telah berdiskusi dengan sembilan rekan advokat yang sama-sama menjadi kuasa hukum tergugat dalam perkara tersebut. Kesepuluh advokat—termasuk Abd. Mun’im, S.Pd., S.H., M.H., CPM, Darmawan Budiharto, S.H., Sudaib, S.H., Musthofinal Akhyar, S.H., serta yang lainnya—sepakat menemukan kejanggalan serupa.

Baca juga  Presiden RI Prabowo, Resmikan Jalan Strategis Kedungdung Bringkoning Sampang Resmi Difungsikan

 

“Kami semua melihat ketidaksinkronan data. Ini bukan sekadar dugaan liar, melainkan analisis profesional berdasarkan fakta-fakta dalam dokumen persidangan,” kata Faeshol.

 

Delik Formil: Kerugian Tak Perlu Menunggu Akibat

 

Meski secara finansial Faeshol dan klien belum merasakan kerugian materiil yang nyata, ia menekankan bahwa tindak pidana pemalsuan dokumen—khususnya manipulasi data kependudukan—merupakan delik formil. Artinya, perbuatan itu sudah dianggap selesai begitu tindakan pemalsuan dilakukan, tanpa perlu menungggu timbulnya kerugian.

 

“Profesi advokat adalah officium nobile, profesi yang mulia. Harkat dan martabatnya wajib dijaga demi memberikan pelayanan hukum yang adil kepada masyarakat. Jika profesi ini disalahgunakan sejak dari dokumen identitas, maka akan menimbulkan kerugiak besar bagi pencari keadilan,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, Bagas Pamenang Nugroho belum memberikan keterangan resmi. Pihak Pengadilan Negeri Rembang juga belum berkomentar terkait adanya laporan ini. Namun, kalangan advokat dan aparat penegak hukum kini menanti langkah lebih lanjut dari pihak kepolisian menyusul laporan yang telah diajukan.

 

Awak media Mamik

Share :

Baca Juga

Artikel

Warga Dharma Camplong Pendamping PKH Di Laporkan Ke Polres Sampang

Artikel

Komandan Kodim 1208/Sambas Tinjau Pelaksanaan Seleksi Dan Beri Motivasi Calon Paskibraka Kab. Sambas 2025

Artikel

Mobil Terbakar, di Area SPBU Bobotsari

Artikel

Lagi-lagi, Dengan Bukti CCTV Satreskrim Polres Pamekasan, Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid

Artikel

Babinsa Koramil 1612-04/Borong Dampingi PLT Bupati Manggarai Timur Kunjungan kerja dan Luncurkan Pasar Murah dan Bantuan Beras

BERITA UTAMA

Pastikan Pengamanan Lebaran Maksimal, Polres Pulang Pisau Periksa Seluruh Ranmor Dinas

Artikel

Memperingati HUT Ke -78 TNI, Dandim 1208/Sambas Hadiri Ziarah Nasional Dan Tabur Bunga Di TMP Kab. Sambas

BERITA UTAMA

Batituud Koramil 04/Kra Melaksanakan Giat Donor Darah, Dalam Rangka Hari Donor Darah Sedunia