Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Senin, 11 Mei 2026 - 21:12 WIB

Putusan Hakim PN Sampang Sudah Objektif, Alhamdulilah Matjari Divonis 6 Tahun Penjara

SAMPANG — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang terhadap terdakwa Matjari dalam kasus dugaan perencanaan dan percobaan pembunuhan menjadi perhatian publik. Dalam sidang putusan, Matjari dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.

Kuasa hukum korban Hairuddin, Jakfar Sodik S.H., menilai putusan tersebut membuktikan Majelis Hakim bekerja objektif dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi selama proses hukum berlangsung.

Menurut Jakfar Sodik, vonis 6 tahun penjara menunjukkan hakim melihat adanya unsur perencanaan dan percobaan pembunuhan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi secara objektif. Bahkan putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, yakni 6 tahun penjara dari tuntutan 3 tahun. Ini menunjukkan fakta persidangan benar-benar diperhatikan,” ujar Jakfar Sodik. Senin (11/05/2026).

Ia juga menyoroti sejumlah dokumen penting yang dijadikan bahan pertimbangan hakim, termasuk surat korban berjudul “Ratapan dan Tangisan Korban Perencanaan Pembunuhan Berencana” yang dinilai memperkuat dugaan adanya niat dan upaya pembunuhan terhadap korban.

Meski demikian, pihak korban mengaku rasa keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. Menurut Jakfar, hukuman tersebut masih dianggap belum sebanding dengan penderitaan yang dialami korban akibat dugaan percobaan pembunuhan itu.

“Korban tentu berharap hukuman maksimal. Namun kami tetap menghormati putusan Majelis Hakim yang telah melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta hukum,” tambahnya.

Baca juga  Pengurus DPP PDl - Perjuangan Dari Pusat Andriyan Napitupulu Silaturahmi Bersama Dengan Warga Masyarakat Kabupaten Tegal

Terkait langkah hukum lanjutan, Jakfar menegaskan terdakwa memiliki hak mengajukan banding dalam waktu satu minggu setelah putusan dibacakan. Ia berharap Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding apabila terdakwa menerima putusan tersebut.

Namun apabila terdakwa mengajukan banding, pihak kuasa hukum korban meminta Jaksa tetap mengawal dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Sampang agar tetap berkekuatan hukum.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Sampang karena dinilai menyangkut keseriusan penegakan hukum terhadap perkara dugaan perencanaan dan percobaan pembunuhan yang sempat menyita perhatian publik. (MLDN)

 

SAMPANG — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang terhadap terdakwa Matjari dalam kasus dugaan perencanaan dan percobaan pembunuhan menjadi perhatian publik. Dalam sidang putusan, Matjari dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.

 

Kuasa hukum korban Hairuddin, Jakfar Sodik S.H., menilai putusan tersebut membuktikan Majelis Hakim bekerja objektif dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi selama proses hukum berlangsung.

 

Menurut Jakfar Sodik, vonis 6 tahun penjara menunjukkan hakim melihat adanya unsur perencanaan dan percobaan pembunuhan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

 

“Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan saksi secara objektif. Bahkan putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, yakni 6 tahun penjara dari tuntutan 3 tahun. Ini menunjukkan fakta persidangan benar-benar diperhatikan,” ujar Jakfar Sodik. Senin (11/05/2026).

Baca juga  Kodim 1208/Sambas Gelar Komunikasi Sosial Dengan Komponen Masyarakat Semester II Tahun 2023

 

Ia juga menyoroti sejumlah dokumen penting yang dijadikan bahan pertimbangan hakim, termasuk surat korban berjudul “Ratapan dan Tangisan Korban Perencanaan Pembunuhan Berencana” yang dinilai memperkuat dugaan adanya niat dan upaya pembunuhan terhadap korban.

 

Meski demikian, pihak korban mengaku rasa keadilan belum sepenuhnya terpenuhi. Menurut Jakfar, hukuman tersebut masih dianggap belum sebanding dengan penderitaan yang dialami korban akibat dugaan percobaan pembunuhan itu.

 

“Korban tentu berharap hukuman maksimal. Namun kami tetap menghormati putusan Majelis Hakim yang telah melihat perkara ini secara objektif berdasarkan fakta hukum,” tambahnya.

 

Terkait langkah hukum lanjutan, Jakfar menegaskan terdakwa memiliki hak mengajukan banding dalam waktu satu minggu setelah putusan dibacakan. Ia berharap Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan banding apabila terdakwa menerima putusan tersebut.

 

Namun apabila terdakwa mengajukan banding, pihak kuasa hukum korban meminta Jaksa tetap mengawal dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Sampang agar tetap berkekuatan hukum.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Sampang karena dinilai menyangkut keseriusan penegakan hukum terhadap perkara dugaan perencanaan dan percobaan pembunuhan yang sempat menyita perhatian publik.

RED

Share :

Baca Juga

Artikel

Pengukuhan Jabatan Dansatlatmatla Puslatopsla Kodiklatal

BERITA UTAMA

13 Anak Ikut Parade Tasmi Al Qur’an SD Mutu Tegal

BERITA UTAMA

Polda Jatim Himbau Warga Untuk Tidak Terprovokasi Terkait Carok di Bangkalan

Artikel

Danbrigif 2 Marinir Terima Paparan RGB Diksarmil SPPI Batch 3 Ta. 2025

BERITA UTAMA

Polsek Pahandut Ajak Peran Masyarakat Berantas Aksi Premanisme di Kawasan Pasar

Artikel

Hindari Kecurangan BBM Campur Air, Polres Pulpis Cek SPBU Di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Wasgiat Apel Satfung Polresta Palangka Raya, Sipropam Lakukan Pengecekan Absensi Personel

BERITA UTAMA

Ketua Umum IWO Indonesia bertempat di Gedung DPRD Kota Malang