Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL / NEWS / POLRES GRESIK / Tag / TNI-POLRI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:29 WIB

Nekat Lawan Petugas, Pelaku Curat Dihadiahi Timah Panas oleh Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik

TARGETNEWS.ID GRESIK – Gerak cepat tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sempat meresahkan warga Kecamatan Sidayu berhasil diringkus setelah sempat mencoba melawan petugas saat proses penangkapan.

 

Pelaku diketahui berinisial WN (27), seorang mahasiswa asal Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Ia ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah Kediri pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah buron sejak aksi pencurian yang dilakukannya pada pertengahan Maret lalu.

 

Kasus tersebut menimpa Urifan (41), seorang wiraswasta warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu. Peristiwa bermula saat korban pulang dari masjid usai menunaikan salat Isya dan mendapati kondisi rumahnya sudah berantakan.

 

Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui tiga unit telepon genggam miliknya raib digondol pelaku. Barang yang dicuri yakni dua unit Redmi Note 13 Pro dan satu unit Redmi Note 8. Pelaku juga berhasil membobol lemari rumah korban dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

Baca juga  Babinsa Koramil/15 Klirong Dampingi Kegiatan Donor Darah

 

Rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah korban memperlihatkan aksi pelaku saat menyelinap masuk ke dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.

 

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke Polsek Sidayu. Berbekal hasil penyelidikan intensif dan pengumpulan sejumlah petunjuk di lapangan, Unit Resmob akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka.

 

“Tim Resmob melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku,” ujar AKP Arya Widjaya.

 

Namun, saat hendak diamankan, tersangka berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Kondisi tersebut membuat aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

 

“Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena mencoba melawan saat akan diamankan oleh tim di lapangan,” tegasnya.

Baca juga  Pansil Perumda Trunojoyo, Buka Suara Tegaskan Proses Sesuai Regulasi

 

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang identik dengan milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Tersangka merupakan merupakan residivis yang pernah dihukum kasus pengeroyokan pada tahun 2017, juga pencurian pada tahun 2018 dan 2021.

 

Atas perbuatannya, WN dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

 

 

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dengan memastikan sistem keamanan rumah, termasuk CCTV, tetap aktif dan berfungsi optimal.

 

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diminta segera melapor kepada pihak kepolisian melalui layanan Hotline 110 atau layanan “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Share :

Baca Juga

Artikel

Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 407/PK Pos Kamundan Laksanakan Komsos

Artikel

Bersama Bupati Tala Dandim 1009/Tanah Laut Mengikuti Panen Raya Padi Di Kecamatan Bumi Makmur

Artikel

Anak Petani hingga Montir Jadi Lulusan Terbaik Bintara Remaja SPN Polda Jatim

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Teguran ke Pengendara Tak Pakai Helm di Jalan Raya

Artikel

Selesai Upacara, Anggota Kodim 1208/Sambas Terima Jam Komandan

Artikel

Parking, Walking, Talking merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Cek Tabat Di Desa-desa Personil Polsek Pandih Batu menghadapi Musim Kemarau.