Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:47 WIB

Blunder…! Semakin Dilarang Nonton Bareng Film Pesta Babi, Rakyat Semakin Berjubel Ingin Tahu

Oleh Aceng Syamsul Hadie (ASH)

Oleh Aceng Syamsul Hadie (ASH)

Oleh Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

Lucu juga republik ini. Ketika rakyat sibuk menghadapi harga kebutuhan yang naik, lapangan kerja yang sulit, dan tanah adat yang makin sempit, negara justru terlihat lebih panik menghadapi sebuah film dokumenter. Bukan senjata, bukan pemberontakan, bukan makar. Hanya film. Hanya layar proyektor. Hanya diskusi rakyat biasa. Tetapi reaksinya seperti sedang menghadapi ancaman terhadap kekuasaan.

Ironinya, semakin kegiatan nonton bareng (nobar) film Pesta Babi dibubarkan di berbagai tempat, semakin besar rasa penasaran publik. Ini seperti sedang mempertontonkan hukum politik paling tua: sesuatu yang ditutup-tutupi justru akan dicari ramai-ramai. Negara tampaknya lupa bahwa era sekarang bukan era ketika informasi bisa dibekukan dengan membubarkan forum diskusi atau mematikan pengeras suara.

Film Pesta Babi berbicara soal Papua, soal Proyek Strategis Nasional (PSN), soal hutan adat, konflik agraria, dan suara masyarakat lokal yang merasa ruang hidupnya terancam. Pertanyaannya sederhana: kalau semua kebijakan itu benar, transparan, dan berpihak kepada rakyat, lalu mengapa harus takut pada sebuah film?

Di sinilah publik mulai membaca gejala yang lebih serius: kekuasaan modern sering kali tidak anti kritik secara terbuka, tetapi alergi terhadap ruang diskusi yang tidak bisa dikendalikan. Kritik masih boleh, asal steril. Diskusi masih boleh, asal tidak terlalu keras. Kebebasan berekspresi masih dijamin, asal tidak menyentuh proyek besar negara dan kepentingan elite ekonomi-politik.

Baca juga  Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Forkopincam Dampingi Pembayaran Pajak Sehari Lunas Desa Kuwaru

Padahal konstitusi tidak pernah menulis kalimat: β€œkebebasan berpendapat berlaku selama pemerintah nyaman.”
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dengan jelas menjamin kebebasan menyatakan pendapat. Pasal 28F menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi. Bahkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM melindungi hak warga untuk menyampaikan pikiran melalui berbagai media.

Artinya, film dokumenter, diskusi kampus, opini publik, dan karya seni bukan tindak kriminal. Itu bagian dari napas demokrasi.

Tetapi yang terjadi hari ini justru memunculkan kesan bahwa sebagian kekuasaan lebih nyaman dengan rakyat yang diam, sibuk scroll hiburan, dan tidak terlalu banyak bertanya. Ketika ada film yang mengganggu narasi resmi pembangunan, responsnya bukan debat data, melainkan pembatasan ruang diskusi. Seolah negara berkata: β€œJangan terlalu banyak nonton, nanti rakyat berpikir.”

Ini berbahaya.

Sebab sejarah menunjukkan, demokrasi tidak runtuh hanya karena otoritarianisme kasar. Demokrasi juga bisa melemah pelan-pelan lewat normalisasi pembungkaman kecil yang dianggap biasa. Hari ini nobar dibubarkan. Besok diskusi kampus dianggap mengganggu stabilitas. Lusa kritik rakyat dicap ancaman pembangunan.

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam dilingkungan Obyek Vital Wilayah Hukumnya

Yang lebih ironis, pelarangan itu justru menjadi promosi gratis bagi film tersebut. Orang yang tadinya tidak tahu menjadi penasaran. Yang tadinya tidak peduli jadi ingin menonton. Pemerintah seperti sedang membantu pemasaran film yang dikritiknya sendiri.

Secara politik, ini blunder komunikasi yang serius. Kepercayaan publik tidak dibangun lewat larangan, tetapi lewat keterbukaan. Kalau ada isi film yang dianggap salah, bantah dengan data. Kalau ada tuduhan yang keliru, jawab dengan transparansi. Negara yang sehat tidak takut pada kritik, karena ia percaya diri dengan kebijakannya sendiri.

Tetapi ketika ruang diskusi dibatasi, publik akan membaca pesan yang berbeda: jangan-jangan kritik itu benar-benar menyentuh titik paling sensitif kekuasaan.

Pada akhirnya, rakyat hanya ingin satu hal sederhana: didengar. Dan ketika suara itu muncul lewat film, seni, diskusi, atau opini, tugas negara bukan membungkamnya, melainkan membuktikan bahwa demokrasi Indonesia masih cukup dewasa untuk menerima kritik tanpa panik.[]

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodim 1612/Manggarai Berperan Aktif dalam Pemberantasan Korupsi Melalui Kelas Pemuda dan LSM

Artikel

Apel Kesiapan dan Pengecekan Sarpras Karhutla di Pos Lapangan (Poslap) 17 Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

861 WARGA BINAAN LAPAS I MADIUN DAPAT REMISI IDUL FITRI 1444 H

BERITA UTAMA

Dengan Motor Bajaka Presisi, Polsek Rakumpit Terus Berikan Motivasi Belajar

Artikel

Silaturahmi ke Ponpes Al-Hamidy Banyuanyar, Kapolri: Tanpa Dukungan Ulama Pekerjaan Kami Sangat Berat

BERITA UTAMA

Danramil 04 R04/Kra, Hadiri Undangan Pesta Siaga Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Karanganyar Th.2023.

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Polsek Pandih Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

BERITA UTAMA

Kabiro Tanggerang Mengucapka π”–π”’π”©π”žπ”ͺπ”žπ”± β„Œπ”žπ”―π”¦ β„œπ”žπ”Άπ”ž ℑ𝔑𝔲𝔩 𝔉𝔦𝔱𝔯𝔦 1 π”–π”Άπ”žπ”΄π”žπ”© 1444 β„Œ Mohon maaf lahir dan bathin