Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:10 WIB

Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Tersangka Pengeroyokan Remaja di GOR Untung Suropati

KOTA PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim mengamankan Empat pemuda yang diduga terlibat aksi kekerasan terhadap Dua remaja di kawasan Barat GOR Untung Suropati, Kota Pasuruan.

 

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MDM (14), MM (22), MSR (17), dan MRK (20), yang sebagian pelaku diketahui berasal dari wilayah Grati dan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya sejumlah senjata tajam jenis celurit yang diduga dipakai saat kejadian.

 

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, peristiwa yang menimpa korban berinisial FA (14) tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca juga  Antisipasi Terjadinya Begal Satsamapta Laks Patroli Perintis Presisi

 

“Kasus ini diduga dipicu pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang,” kata AKBP Titus saat konferensi pers, Jumat (29/5/26).

 

Para terduga pelaku nekat menganiaya korban secara acak karena siapa pun yang menatap mereka (para pelaku) dianggap sebagai musuh.

 

Kapolres Pasuruan Kota mengungkapkan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang anaknya dirawat di RSUD dr R Soedarsono.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan olah tempat kejadian perkara dan menganalisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

 

“Dari hasil analisis, Polisi berhasil mengidentifikasi empat terduga pelaku yang kini sudah kami amankan dan kami proses hukum,” terang AKBP Titus.

Baca juga  Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

 

Saat akan ditangkap, ada salah satu tersangka yaitu MM sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pengeroyokan dalam KUHP.

 

Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas, minuman keras, maupun narkotika yang dapat memicu tindakan kriminalitas.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli di Titik Rawan Kecelakaan, Tegur Humanis Pengendara

Artikel

Dandim 1002/HST Pimpin Korp Raport Serah Terima Jabatan dan Pindah Satuan

Artikel

Lalu Lintas Lancar, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Amankan Kunjungan Komisi IV DPR RI di Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Dede Loui Resmi Pimpin Askot PSSI Tegal 2022-202

Artikel

Inovatif Polres Jember Manfaatkan Pos Terpadu Alun – Alun Jadi Pusat Layanan Masyarakat

Artikel

Realisasi Pendapatan Kota Tegal TA 2023 Sebesar Rp1.052.246.607.757

BERITA UTAMA

Media Maklumat Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

BERITA UTAMA

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla.