Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:10 WIB

Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Tersangka Pengeroyokan Remaja di GOR Untung Suropati

KOTA PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim mengamankan Empat pemuda yang diduga terlibat aksi kekerasan terhadap Dua remaja di kawasan Barat GOR Untung Suropati, Kota Pasuruan.

 

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MDM (14), MM (22), MSR (17), dan MRK (20), yang sebagian pelaku diketahui berasal dari wilayah Grati dan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya sejumlah senjata tajam jenis celurit yang diduga dipakai saat kejadian.

 

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, peristiwa yang menimpa korban berinisial FA (14) tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca juga  Satgas Preventif Ops Keselamatan Telabang 2024, Tempelkan Stiker Himbauan Keselamatan Berlalu Lintas

 

“Kasus ini diduga dipicu pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang,” kata AKBP Titus saat konferensi pers, Jumat (29/5/26).

 

Para terduga pelaku nekat menganiaya korban secara acak karena siapa pun yang menatap mereka (para pelaku) dianggap sebagai musuh.

 

Kapolres Pasuruan Kota mengungkapkan, pihaknya bergerak cepat setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang anaknya dirawat di RSUD dr R Soedarsono.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan olah tempat kejadian perkara dan menganalisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

 

“Dari hasil analisis, Polisi berhasil mengidentifikasi empat terduga pelaku yang kini sudah kami amankan dan kami proses hukum,” terang AKBP Titus.

Baca juga  Dengan Rutin Sambang Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

 

Saat akan ditangkap, ada salah satu tersangka yaitu MM sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pengeroyokan dalam KUHP.

 

Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas, minuman keras, maupun narkotika yang dapat memicu tindakan kriminalitas.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

BAPAS PAMEKASAN IKUTI PEMBUKAAN RANGKAIAN KEGIATAN HARI LAHIR KEMENKUMHAM (HDKD) KE-78 TAHUN 2023

Artikel

Kamseltibcarlantas: Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gelar Dikmas Lantas Penling

Artikel

Gelar Jumat Curhat Polsek Kahayan Kuala Dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Hilir kec. Kahayan Kuala

Artikel

Babinsa Jawai Laut Komsos Dengan Nelayan, Ingatkan Cuaca Ekstrem Saat Melaut

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

BERITA UTAMA

ACARA LAPORAN KORPS KENAIKAN PANGKAT BINTARA DAN TAMTAMA BATALYON RANRATFIB 1 MARINIR PERIODE 1 APRIL 2023

BERITA UTAMA

BABINSA KORAMIL 17 ADIMULYO KERJA BAKTI DI WILAYAH BINAAN

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat Dengan Beri Imbauan