Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KRIMINAL / TNI-POLRI

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:41 WIB

Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil, Beraksi di 13 TKP Lintas Daerah

KEDIRI KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang sempat meresahkan masyarakat Kediri Raya. Seorang pelaku berinisial S (40), warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil ditangkap setelah diketahui melakukan aksi kejahatan di 13 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kediri, Nganjuk, dan Tulungagung.

 

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari dan memetakan sasaran yang dianggap potensial.

 

“Pelaku melakukan patroli menggunakan sepeda motor. Ketika melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi sekitar dinilai aman, pelaku langsung memecahkan kaca mobil, mengambil barang-barang berharga di dalamnya, lalu berpindah mencari target berikutnya,” ujar AKBP Anggi saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/6/2026).

Baca juga  Danramil 22/Ayah instruksikan Pengamanan Sejumlah Tempat Wisata

 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui pelaku telah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di tiga kabupaten. Dalam setiap aksinya, pelaku mengincar uang tunai maupun barang berharga yang ditinggalkan pemilik kendaraan di dalam mobil.

 

Akibat serangkaian aksi kriminal tersebut, pelaku berhasil menguasai hasil kejahatan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta. Kepada penyidik, pelaku mengaku sebagian besar uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk bermain judi online.

 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, uang tunai sisa hasil pencurian, satu unit laptop, telepon genggam, dokumen kendaraan bermotor, serta alat khusus yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.

Baca juga  Polres Jombang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka dan Puluhan Ribu Pil Koplo Diamankan

 

Kapolres Kediri Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir, guna menghindari menjadi sasaran pelaku kejahatan.

 

Saat ini tersangka S telah ditahan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

“Redaksi”

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Motivasi Warga Manfaatkan Peluang Usaha Dibidang Pembibitan

BERITA UTAMA

Kapolres Probolinggo Berangkatkan Dua Bus Balik Mudik Gratis

Artikel

Momen Tomas Desa Omben Menilai Pergantian Pj Kades akan Merusak Kemajuan Desa

Artikel

Pimpin Apel Gelar Pasukan, Kapolda Jatim Siapkan Walpri Untuk Pengamanan Paslon Dalam Pilkada Jatim 2024

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan KRYD, di Wilayah Hukumnya

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

BERITA UTAMA

PRAJURIT PASMAR 3 JUARA KOMITE KASAL CUP 2 TAHUN 2023