Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KRIMINAL / TNI-POLRI

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:41 WIB

Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil, Beraksi di 13 TKP Lintas Daerah

KEDIRI KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang sempat meresahkan masyarakat Kediri Raya. Seorang pelaku berinisial S (40), warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil ditangkap setelah diketahui melakukan aksi kejahatan di 13 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kediri, Nganjuk, dan Tulungagung.

 

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari dan memetakan sasaran yang dianggap potensial.

 

“Pelaku melakukan patroli menggunakan sepeda motor. Ketika melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi sekitar dinilai aman, pelaku langsung memecahkan kaca mobil, mengambil barang-barang berharga di dalamnya, lalu berpindah mencari target berikutnya,” ujar AKBP Anggi saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/6/2026).

Baca juga  Diduga Tutup Diri, Aksi Massa GAWAT Desak PJ Walikota Evaluasi Sekwan DPRD Kota Pekanbaru

 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui pelaku telah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di tiga kabupaten. Dalam setiap aksinya, pelaku mengincar uang tunai maupun barang berharga yang ditinggalkan pemilik kendaraan di dalam mobil.

 

Akibat serangkaian aksi kriminal tersebut, pelaku berhasil menguasai hasil kejahatan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta. Kepada penyidik, pelaku mengaku sebagian besar uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk bermain judi online.

 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, uang tunai sisa hasil pencurian, satu unit laptop, telepon genggam, dokumen kendaraan bermotor, serta alat khusus yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.

Baca juga  Halal Bihalal Di Kodim 0623/Cilegon Pesan Danrem 064/MY 'Harus Dengar Keluhan Masyarakat.

 

Kapolres Kediri Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir, guna menghindari menjadi sasaran pelaku kejahatan.

 

Saat ini tersangka S telah ditahan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

“Redaksi”

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

JALIN KEAKRABAN, ASINTEL DANPASMAR 3 BERIKAN PENGARAHAN KEPADA PERSONEL PENERANGAN PASMAR 3

BERITA UTAMA

Sidang Gugatan MRD Terhadap Dinkop Jatim Berlangsung Tertutup, Penggugat Minta Proses Dipercepat

Artikel

ABI, Advokat Bangsa Indonesia) MOU Dengan UWP (Universitas Wijaya Putra

BERITA UTAMA

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayah Terhadap Anak di Sukodadi Lamongan, Tersangka Peragaan 15 Adegan

BERITA UTAMA

Panen Jagung Serentak, Polres Pulang Pisau Turun ke Lahan Perkuat Swasembada Pangan

Artikel

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Kahayan Kuala Lakukan Patroli KYRD

Artikel

Lagi dan Lagi Personel Satlantas Polres Pulang Pisau dengan Bijak dan Santun sampaikan Teguran Simpatik Kepada pengguna sepeda motor Yang Tidak Gunakan Helm

Artikel

Hari Ke tiga gerebek Maulid Nabi Besar Muhamad SAW Masjid Al-Hikmah