Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KRIMINAL / TNI-POLRI

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:41 WIB

Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil, Beraksi di 13 TKP Lintas Daerah

KEDIRI KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang sempat meresahkan masyarakat Kediri Raya. Seorang pelaku berinisial S (40), warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil ditangkap setelah diketahui melakukan aksi kejahatan di 13 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kediri, Nganjuk, dan Tulungagung.

 

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari dan memetakan sasaran yang dianggap potensial.

 

“Pelaku melakukan patroli menggunakan sepeda motor. Ketika melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi sekitar dinilai aman, pelaku langsung memecahkan kaca mobil, mengambil barang-barang berharga di dalamnya, lalu berpindah mencari target berikutnya,” ujar AKBP Anggi saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/6/2026).

Baca juga  Delegasi Parlemen Jepang Kunjungi Lapas Narkotika Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

 

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui pelaku telah beraksi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di tiga kabupaten. Dalam setiap aksinya, pelaku mengincar uang tunai maupun barang berharga yang ditinggalkan pemilik kendaraan di dalam mobil.

 

Akibat serangkaian aksi kriminal tersebut, pelaku berhasil menguasai hasil kejahatan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta. Kepada penyidik, pelaku mengaku sebagian besar uang hasil pencurian telah habis digunakan untuk bermain judi online.

 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, uang tunai sisa hasil pencurian, satu unit laptop, telepon genggam, dokumen kendaraan bermotor, serta alat khusus yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.

Baca juga  Sekjen PBNU Acungi Jempol Kapolri Atasi Kemacetan Mudik Lebaran 1444 H

 

Kapolres Kediri Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan saat diparkir, guna menghindari menjadi sasaran pelaku kejahatan.

 

Saat ini tersangka S telah ditahan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

“Redaksi”

Share :

Baca Juga

Artikel

Tingkatkan Kamtibmas, Kapolres Pasuruan Berikan Pembinaan Kemampuan Kepada Kasat Kamling

BERITA UTAMA

Stop karhutla Personil Polsek Banting laksanakan sosialisai ke masyarakat

Artikel

Pimpinan Umum TargetNews.id Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2024

Artikel

Kapolres Pamekasan Silaturrahmi Ke Kompi 516/CY Pamekasan

BERITA UTAMA

Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Berikan Materi Wasbang Kepada Siswa-Siswi SD Negeri Lemahduwur

Artikel

Hadiri Doa Bersama Akhir Tahun, Kapolres Pulang Pisau Tegaskan Larangan Pesta dan Kembang Api

BERITA UTAMA

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima Dinas

Artikel

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas