PALU, SULAWESI TENGAH, 16 JUNI 2026 – ADI SURYA LASNY semakin mengkhianati kepercayaan publik! Mantan Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Banggai ini diduga meminjam uang sebesar Rp8.000.000 sejak tahun 2024, lalu menghilang kontak hingga kini – bahkan BERANI MENGUSULKAN PINJAMAN TAMBAHAN Rp10.000.000 pada tanggal 25 MEI 2026 padahal utang sebelumnya belum lunas sama sekali!
KEJI, JANJI JANJI SEMATA
Pada pertengahan tahun 2024, korban yang tidak ingin disebutkan nama menyerahkan dana sebesar Rp8.000.000 kepada Adi Surya Lasny dengan dasar kesepakatan pengembalian paling lambat akhir tahun 2024. Dana tersebut diberikan secara bertahap:
– 15 Juli 2024: Rp3.000.000
– 23 September 2024: Rp2.500.000
– 12 November 2024: Rp2.500.000
Namun hingga pertengahan 2026, tidak ada satuan rupiah yang dikembalikan. Bahkan, saat korban mengingatkan tentang kesepakatan, Adi Surya Lasny memilih untuk tidak menanggapi dan bahkan memblokir kontak korban.
“Saya sudah berusaha menghubungi melalui berbagai jalur selama lebih dari satu tahun, namun beliau tidak pernah memberikan tanggapan. Bahkan, baru-baru ini justru mengirim pesan ingin meminjam tambahan 10 juta,” jelas korban dalam keterangan resmi.
BUKTI TANGGAPAN TIDAK ADA, USUL PINJAM TAMBAHAN TERCATAT
Korban telah mengumpulkan bukti lengkap yang siap dijadikan dasar proses hukum:
– Bukti transfer bank sebanyak tiga kali ke rekening atas nama Adi Surya Lasny
– Tangkapan layar chat WhatsApp tanggal 25 MEI 2026: “Boleh minta tambahan dana 10 juta ya pak? Nanti hasilnya akan lebih besar”
– Rekaman panggilan suara yang mencatat keseluruhan janji dan usulan pinjaman baru
– Kwitansi dan catatan kesepakatan yang dibuat saat awal pemberian dana
– Keterangan saksi yang menyaksikan komunikasi antara korban dan terlapor
KEPALANGAN TERUNGKAP, BANYAK KORBAN DI SEKITAR
Informasi dari berbagai sumber menunjukkan dugaan ini bukan hanya menimpa satu korban. Beberapa warga Kabupaten Banggai dan Kota Palu menyampaikan bahwa mereka juga mengalami hal serupa setelah memberikan dana kepada Adi Surya Lasny dengan menggunakan dasar kepercayaan yang sama.
“Beliau sering menggunakan nama organisasi untuk menarik kepercayaan. Banyak pihak yang merasa dirugikan, bahkan ada yang tidak berani melaporkan karena takut dikenai tindakan balik,” ujar salah satu warga yang mengetahui kasus ini.
Penggunaan status jabatan sebagai mantan pejabat Kadin juga menjadi perhatian khusus, karena diduga digunakan sebagai alat untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat sebelum melakukan tindakan yang tidak diharapkan.
KORBAN BERIKAN TENGGAT WAKTU 7 HARI
Korban memberikan tenggat waktu tujuh hari sejak berita ini diterbitkan untuk Adi Surya Lasny melakukan klarifikasi atau pengembalian dana. Jika tidak ada tanggapan atau upaya pelunasan, kasus akan segera dilaporkan ke Polres Kota Palu dan Polda Sulawesi Tengah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita masih memberikan kesempatan untuk penyelesaian secara damai. Namun jika tidak ada respons positif dalam waktu yang telah ditentukan, kami siap menempuh jalur hukum hingga tuntas,” tegas korban.
PRAKTIK HUKUM: UNSUR PENIPUAN DAN ANCAMAN JELAS
Analisis dari kalangan praktisi hukum menunjukkan bahwa unsur-unsur yang terkait dengan tindak pidana penipuan telah terpenuhi sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terdapat unsur ancaman yang terbukti, dapat juga dikenakan sanksi pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan bukti yang ada, unsur-unsur penipuan jelas terlihat. Setiap pihak yang merasa dirugikan berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas praktisi hukum yang mengkaji kasus ini.
PENULIS: Red
KEPALA REDAKSI WILAYAH SULAWESI TENGAH










