Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NARKOBA / POLRI

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:58 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Hampir 3 Ons Sabu di Kenjeran, Dua Pelaku Dibekuk dan Dua Lainnya Masuk DPO

Foto: Gagalkan Peredaran Hampir 3 Ons Sabu di Kenjeran, Dua Pelaku Dibekuk Dua Masuk DPO

Foto: Gagalkan Peredaran Hampir 3 Ons Sabu di Kenjeran, Dua Pelaku Dibekuk Dua Masuk DPO

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 292,93 gram di kawasan Kenjeran, Surabaya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/298/VI/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur tertanggal 12 Juni 2026, petugas akhirnya mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial ASDP (22), perempuan, dan CWH (33), laki-laki.

Keduanya ditangkap pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di Jalan Kenjeran, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket besar sabu dengan total berat bruto mencapai 292,93 gram yang diduga akan diedarkan kepada para pembeli.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ASDP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu dibeli dengan harga Rp45 juta per 100 gram dan rencananya akan dijual kembali seharga Rp55 juta per 100 gram, dengan keuntungan sekitar Rp10 juta setiap 100 gram yang terjual.

Penyidik juga mengungkap bahwa transaksi pembelian sabu tersebut dilakukan atas permintaan seorang berinisial M yang saat ini juga berstatus DPO. Dalam menjalankan aksinya, ASDP dibantu oleh tersangka CWH yang dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu.

Baca juga  Antusias Bangun Desa, Ibu - Ibu Turut Bekerja Bersama Satgas TMMD REG KE 116 Kodim 0709/Kebumen.

Berdasarkan pendalaman penyidik, ASDP diketahui telah tiga kali melakukan transaksi narkotika sejak Mei 2026. Ia mengaku meneruskan aktivitas peredaran sabu yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika.

Selama menjalankan bisnis ilegal tersebut, tersangka mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp100 juta. Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran narkotika serta memburu para pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang, demi menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

TARGETNEWS.ID

Share :

Baca Juga

Artikel

KBRS PERJUANGAN DEKLARASI PEMILU KEPALA DAERAH DAMAI

BERITA UTAMA

Saat Patroli, Aiptu Endi Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

BERITA UTAMA

Cegah Pungutan Liar di Masyarakat Bhabinkamtibmas Desa TUmbang Nusa Polsek Jabiren Raya laksanakan sosialisasi Saber Pungli

BERITA UTAMA

Ciptakan Hasil Plesteran Bangunan RTLH Lebih Berkualitas, Satgas TMMD Ke-129 Ayak Pasir

BERITA UTAMA

Kapolsek Pahandut Dampingi Kapolresta Palangka Raya dalam Progam Jumat Curhat

BERITA UTAMA

Polisi Gadungan di Gresik Peras Pemilik Warkop Modus: Uang Keamanan 

BERITA UTAMA

Danramil 02/Bukit Kapur dan Ketua Ranting Persit KCK Ramil 02 beserta Anggota Berbagi Takjil Buka Puasa Ramadhan 1444 H

Artikel

Diduga Ada Kekerasan Polisi di Pulau Laut Barat, Anggota ARUN Dibanting dan Ponsel Direbut