Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KRIMINAL / NEWS / POLRI / Tag

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:11 WIB

Kapolres Lamongan Rilis Kasus Pencurian Sepeda Motor, CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

TargetNews.ID Lamongan — Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman S.H S.I.K M.Si, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di Warung Brewnco 26, Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Kedungpring bersama Tim URC Satreskrim Polres Lamongan dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan diterima.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni MAY (15), warga Kecamatan Deket, dan FAP (18), warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Keduanya diduga terlibat dalam pencurian dan atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda CB milik korban berinisial AJES (19), seorang mahasiswa asal Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, Lamongan.

Kapolres Lamongan menjelaskan, motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena ingin memiliki sepeda motor milik korban yang saat itu dititipkan di warung tempat pelaku bekerja sebagai penjaga warung.

“Pelaku mengetahui korban cukup lama tidak kembali ke warung. Selain itu, kondisi sepeda motor sedang mengalami kerusakan sehingga timbul niat dari salah satu pelaku untuk menguasai dan memiliki kendaraan tersebut,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban menitipkan sepeda motornya kepada penjaga warung, MAY. Mengetahui korban tidak segera kembali, MAY kemudian mengajak rekannya, FAP, untuk membawa sepeda motor tersebut pulang.

Baca juga  Dikonfirmasi Mengenai Legalitas PT.TTP Dan Keresahan Warga Telaga Timur,APH Dan Dinas Terkait Terkesan Acuh.Diduga Ada Udang Dibalik Gandum

Setelah warung ditutup, kedua pelaku membawa sepeda motor keluar dengan cara didorong hingga sampai di rumah FAP di Kecamatan Sukodadi.

Sesampainya di rumah, kedua pelaku berupaya memperbaiki komponen mesin sepeda motor agar dapat digunakan untuk kepentingan pribadi.

Aksi kedua pelaku akhirnya terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya ke Polsek Kedungpring.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kedungpring bersama dengan Tim URC Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Kapolres Lamongan mengungkapkan bahwa salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini berasal dari rekaman CCTV milik Balai Desa setempat yang berhasil merekam aktivitas para pelaku saat membawa sepeda motor milik korban.

“Berkat rekaman CCTV dan kerja cepat anggota di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya dapat diamankan beserta barang bukti kendaraan hasil tindak pidana,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 14 Juta.

Baca juga  Danlanud RHF Menghadiri Festival Silat Serumpun, Perekat Jati Diri Melayu Di Tanjungpinang

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lamongan juga mengimbau masyarakat, khususnya instansi pemerintahan, perkantoran, maupun pemilik rumah tinggal agar memasang kamera CCTV sebagai langkah antisipasi terhadap tindak kriminalitas.

“Kami mengimbau kepada seluruh kantor pemerintahan, perkantoran, maupun masyarakat untuk memasang CCTV di lingkungan masing-masing. Selain dapat mencegah tindak kejahatan, rekaman CCTV juga sangat membantu kepolisian dalam proses pengungkapan kasus apabila terjadi tindak pidana,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 dan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu setiap orang yang mengambil atau memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum.

Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 Juta.

Mengingat salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganannya dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku melalui Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.

Tak hanya itu, Kapolres juga menghadirkan korban bersama orang tua dan menyerahkan secara langsung kendaraan bermotor milik korban.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-129 membangun Negeri Dari Desa, Satgas dan Warga Kompak Plester Dinding Pustu di Desa Panyepen

Artikel

Polres Pamekasan : Inilah Syarat Pengambilan Ranmor Hasil Razia Selama Bulan Suci Ramadhan

Artikel

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Artikel

Vonis 2 Bulan Kasus Laka Lantas Maut, AMI: PN Surabaya Gagal Total Tegakkan Keadilan

Artikel

Jambret Yang Sempat Viral, Gini Masuk Meja Hijau

BERITA UTAMA

Hari Bhayangkara ke – 80 Polres Bondowoso Gelar Khitan Massal dan Cek Kesehatan Gratis

Artikel

PERSONEL SAT BINMAS POLRES PULANG PISAU SAMBANG DAN SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KAPOLDA KALTENG LARANGAN KARHUTLA.

BERITA UTAMA

Polisi Beri Edukasi Melalui Pembagian Brosur Keselamatan Berlalu Lintas, Ini Tujuan dan Harapannya