Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL / Tag

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Tulungagung Diringkus Saat Hendak Kabur ke Banyuwangi

TargetNews.ID Tulungagung — Seorang warga berinisial S (51) Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung menjadi korban penipuan dan penggelapan. Pelaku berinisial AYI (54) warga Kelurahan Kutoanyar, tidak lain adalah teman yang dikenal korban. Modusnya meminjam motor, tapi pelaku malah nekat menggadaikannya, Rabu (24/6/2026).

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa 19 Mei 2026. Sekitar pukul 09.00 WIB pelaku AYI datang ke rumah korban S untuk meminjam sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol AG 2528 RAK.

“Pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan dipinjam sebentar untuk menemui temannya,” ujarnya.

Antara korban dan pelaku memang sudah saling kenal. Sehingga korban percaya dan meminjamkan sepeda motor kepada pelaku. Namun hingga sore hari, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor korban.

Baca juga  Wabup Nganjuk Buka Tamasya di Kerabat Seri 3: Tekankan Pentingnya ASI & Imunisasi

“Korban berusaha mencari keberadaan pelaku, tapi usahanya gagal. Sehingga korban memutuskan untuk lapor ke Polsek Tulungagung Kota pada 18 Juni 2026,” terangnya.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan. Dari hasil penelusuran Polisi, ternyata pelaku sering berpindah tempat tinggal untuk menghindari pengejaran petugas.

Titik terang mulai didapat Polisi setelah menerima laporan bahwa pelaku hendak berangkat ke Banyuwangi menggunakan bus. Polisi segera bergerak menuju Terminal Blitar dan berhasil menangkap pelaku yang akan melarikan diri.

Baca juga  Abaikan Keluhan Masyarakat, Visi Misi Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Patut di Pertanyakan!!!

“Pelaku yang berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk pemeriksaan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu surat kredit motor, empat fotocopy BPKB motor Honda Scoopy, motor Honda Scoopy milik korban dan satu STNK motor Honda Scoopy.

“Pelaku mengaku telah menggadaikan motor yang dipinjam dari korban,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu hati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain tanpa jaminan kepastian yang jelas,” pungkasnya.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Transparan dan Akuntabel, Sat Intelkam Polres Pulpis Perkenalkan Inovasi SADAR/DELIVERY untuk Permudah Layanan

BERITA UTAMA

OJK Bersama Kepala Daerah Bahas Penguatan BUMD Sektor Keuangan

Artikel

Wakili Danramil Babinsa Pasar Melayu Hadiri Inspeksi Trantiblinmas, Siskamling Oleh BNPP RI Dan Kemendagri RI

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Artikel

Satgas Pam Obvitnas, PT Freeport Indonesia Yonif 611/Awang Long Gelar Posyandu Bersama CHD dan Puskesmas Timika

Artikel

Patroli Malam Kodim dan Polres Tabalong: Ciptakan Keamanan Menjelang Pilkada

BERITA UTAMA

Upacara Bendera Tujuh Belasan Akademi Militer Bulan Juni 2023

Artikel

Berita Viral Bersama warga anggota Kodim 1009/Tla tangkap pencuri sekaligus bandar Narkoba