Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL / Tag

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Tulungagung Diringkus Saat Hendak Kabur ke Banyuwangi

TargetNews.ID Tulungagung — Seorang warga berinisial S (51) Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung menjadi korban penipuan dan penggelapan. Pelaku berinisial AYI (54) warga Kelurahan Kutoanyar, tidak lain adalah teman yang dikenal korban. Modusnya meminjam motor, tapi pelaku malah nekat menggadaikannya, Rabu (24/6/2026).

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa 19 Mei 2026. Sekitar pukul 09.00 WIB pelaku AYI datang ke rumah korban S untuk meminjam sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol AG 2528 RAK.

“Pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan dipinjam sebentar untuk menemui temannya,” ujarnya.

Antara korban dan pelaku memang sudah saling kenal. Sehingga korban percaya dan meminjamkan sepeda motor kepada pelaku. Namun hingga sore hari, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor korban.

Baca juga  Bersama Pemdes Mangli, Babinsa Pantau Pengaspalan Jalan Desa

“Korban berusaha mencari keberadaan pelaku, tapi usahanya gagal. Sehingga korban memutuskan untuk lapor ke Polsek Tulungagung Kota pada 18 Juni 2026,” terangnya.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan. Dari hasil penelusuran Polisi, ternyata pelaku sering berpindah tempat tinggal untuk menghindari pengejaran petugas.

Titik terang mulai didapat Polisi setelah menerima laporan bahwa pelaku hendak berangkat ke Banyuwangi menggunakan bus. Polisi segera bergerak menuju Terminal Blitar dan berhasil menangkap pelaku yang akan melarikan diri.

Baca juga  Tak Henti Hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla

“Pelaku yang berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk pemeriksaan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu surat kredit motor, empat fotocopy BPKB motor Honda Scoopy, motor Honda Scoopy milik korban dan satu STNK motor Honda Scoopy.

“Pelaku mengaku telah menggadaikan motor yang dipinjam dari korban,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu hati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain tanpa jaminan kepastian yang jelas,” pungkasnya.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

Artikel

Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

BERITA UTAMA

Kendedes Selecta Fruit,Menu Baru Ramaikan Pasar Oleh-Oleh Khas Batu

Artikel

Iwan Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak

Artikel

Waspada Dugaan Percobaan Penculikan Anak, Polres Pulang Pisau Lakukan Penelusuran dan Imbau Warga Tenang

Artikel

Atensi Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang, Polres Lamongan Bantu Peralatan Untuk Relawan

Artikel

Anggota Lantas Polres Pulang Pisau Atur lalin Pagi, Cegah Kepadatan Ciptakan Rasa Aman bagi pengguna jalan

BERITA UTAMA

Babinsa Giripurno Koramil 04/Kra Laksanakan Giat Pendampingan/Pengamanan Regsosek Desa Giripurno Kecamatan Karanganyar

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi Cegah karhutla