Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL / Tag

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Tulungagung Diringkus Saat Hendak Kabur ke Banyuwangi

TargetNews.ID Tulungagung — Seorang warga berinisial S (51) Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung menjadi korban penipuan dan penggelapan. Pelaku berinisial AYI (54) warga Kelurahan Kutoanyar, tidak lain adalah teman yang dikenal korban. Modusnya meminjam motor, tapi pelaku malah nekat menggadaikannya, Rabu (24/6/2026).

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa 19 Mei 2026. Sekitar pukul 09.00 WIB pelaku AYI datang ke rumah korban S untuk meminjam sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol AG 2528 RAK.

“Pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan dipinjam sebentar untuk menemui temannya,” ujarnya.

Antara korban dan pelaku memang sudah saling kenal. Sehingga korban percaya dan meminjamkan sepeda motor kepada pelaku. Namun hingga sore hari, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor korban.

Baca juga  Pemadaman Listrik Bergilir: Siapa yang Kalah, Pengusaha Batubara atau PLN? Oleh Aceng Syamsul Hadie (ASH)

“Korban berusaha mencari keberadaan pelaku, tapi usahanya gagal. Sehingga korban memutuskan untuk lapor ke Polsek Tulungagung Kota pada 18 Juni 2026,” terangnya.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan. Dari hasil penelusuran Polisi, ternyata pelaku sering berpindah tempat tinggal untuk menghindari pengejaran petugas.

Titik terang mulai didapat Polisi setelah menerima laporan bahwa pelaku hendak berangkat ke Banyuwangi menggunakan bus. Polisi segera bergerak menuju Terminal Blitar dan berhasil menangkap pelaku yang akan melarikan diri.

Baca juga  Babinsa Wonorejo Koramil 04/Kra Serda Ari Sukeri wakili Danramil 04/Kra Hadiri Halal Bihalal dan Sosialisasi Cegah Narkoba di Desa Wonorejo Kec Karanganyar

“Pelaku yang berhasil ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk pemeriksaan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu surat kredit motor, empat fotocopy BPKB motor Honda Scoopy, motor Honda Scoopy milik korban dan satu STNK motor Honda Scoopy.

“Pelaku mengaku telah menggadaikan motor yang dipinjam dari korban,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu hati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain tanpa jaminan kepastian yang jelas,” pungkasnya.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah Hadir Musyawarah Pengadaan Barang dan Jasa

Artikel

AYN DIDUGA SEBAGAI MAFIA BESAR BERAS OPLOSAN DI BABEL

BERITA UTAMA

Kejaksaan Negeri Lamongan melakukan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Sei Gohong, Aipda Priyo Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

BERITA UTAMA

LSM-GMBI DPD Brebes Melalui KSM Bulakamba Kembali Giat Berbagi Takjil di Ruas Jalan Bulusari -Cipelem

BERITA UTAMA

Pastikan Keamanan Ruangan Tahanan, Piket Sipropam Lakukan Ini

Artikel

Danramil 07/Teluk Keramat Hadiri Acara Peringatan Ulang Tahun Desa Samustida Yang Ke-37

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau, Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar