Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / Tag

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:23 WIB

Walikota Tegal Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

TEGAL, TargetNews.ID Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono, SE., M.M., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (25/06/2026).

Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tegal tersebut di hadiri pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Walikota Tegal, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, Ketua TP PKK Kota Tegal, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Walikota menegaskan bahwa penyampaian Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga  Hari Bhayangkara ke - 80 Polres Ngawi Bedah Dua Rumah Jadi Layak Huni, Hadirkan Senyum dan Harapan Warga

Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 bertujuan menyediakan informasi yang transparan dan relevan mengenai posisi keuangan serta seluruh transaksi yang dilakukan selama periode pelaporan,” ujar Dedy Yon.

Ia menjelaskan, LKPD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 terdiri atas tujuh laporan keuangan, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Ketujuh laporan tersebut menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus dasar evaluasi kinerja APBD.

Baca juga  Kasau: Capaian Positif di Tahun 2024 dan Sambut Tahun 2025 Dengan Dedikasi Tinggi

Walikota menambahkan bahwa LKPD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 telah di serahkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada 30 Maret 2026. BPK kemudian melakukan pemeriksaan interim dan pemeriksaan rinci terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemerintah Kota Tegal kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.

“Atas pencapaian tersebut, saya mewakili Pemerintah Kota Tegal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan LKPD sehingga kembali meraih opini WTP. Semoga capaian ini dapat terus dipertahankan di tahun-tahun mendatang,” ungkap Dedy Yon.(Fauzi/Targetnews.id)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kris Dayanti Calon Walikota Batu, Hadiri Pedagang Pasar Dan Jama’ah Tahlil

BERITA UTAMA

Kanit Samapta Polsek Maliku melaksanakan pergelaran Patroli Maja

Artikel

Satuan Binmas, Polres Pulang Pisau , Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Artikel

Ciptakan Situasi Aman, Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Pengamanan dan Pengawalan Bus Pengantar Masyarakat

Artikel

JPKP News Resmi Diluncurkan, Siap Kawal Kebijakan Pemerintah dan Ungkap Penyimpangan

BERITA UTAMA

AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik : Layanan SIMANIS, Kami Pastikan Sabtu 04 April 2026 Sudah Kembali Hadir

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau