Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KESEHATAN / NEWS / PENDIDIKAN / Tag

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:23 WIB

Walikota Tegal Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

TEGAL, TargetNews.ID Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono, SE., M.M., menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (25/06/2026).

Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Tegal tersebut di hadiri pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Walikota Tegal, Sekretaris Daerah, para kepala OPD, Ketua TP PKK Kota Tegal, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Walikota menegaskan bahwa penyampaian Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga  Profil Persiapan Polri Amankan Upacara HUT ke-79 RI di IKN

Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 bertujuan menyediakan informasi yang transparan dan relevan mengenai posisi keuangan serta seluruh transaksi yang dilakukan selama periode pelaporan,” ujar Dedy Yon.

Ia menjelaskan, LKPD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 terdiri atas tujuh laporan keuangan, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Ketujuh laporan tersebut menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus dasar evaluasi kinerja APBD.

Baca juga  Perkuat Iman dan Integritas, Polda Jabar Rutin Binrohtal Mingguan Hadirkan Ustadz Tata Sukayat

Walikota menambahkan bahwa LKPD Kota Tegal Tahun Anggaran 2025 telah di serahkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada 30 Maret 2026. BPK kemudian melakukan pemeriksaan interim dan pemeriksaan rinci terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tegal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemerintah Kota Tegal kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.

“Atas pencapaian tersebut, saya mewakili Pemerintah Kota Tegal menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan LKPD sehingga kembali meraih opini WTP. Semoga capaian ini dapat terus dipertahankan di tahun-tahun mendatang,” ungkap Dedy Yon.(Fauzi/Targetnews.id)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pimpin Upacara Bendera SDN-3, Bhabinkamtibmas Petuk Katimpun Sampaikan Sejumlah Pesan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 04/Kra Laksanakan Pendampingan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah dan Calon Pengantin Tatap Muka Angkatan 56 Tahun 2023

Artikel

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

BERITA UTAMA

Pengecekan Personel Makorem 084/Bhaskara Jaya Setelah Cuti Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Artikel

Polres Sampang Peringati Isra Mi’raj, Kapolres Ajak Anggota Tingkatkan Ibadah Dan Kinerja

Artikel

Dukung Asta Cita Polres Ponorogo Gelorakan Swasembada Pangan

BERITA UTAMA

Letkol Arh Drian Priyambodo Pimpin Acara Korps Raport Kenaikan Pangkat 19 Personel Kodim 1612/Manggarai

Artikel

Pangdam Tanjungpura Tutup Dikmata TNI AD Gelombang II TA 2023 dan Lantik 44 Prajurit Tamtama