Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 6 Juli 2026 - 22:47 WIB

Filosofi Penetapan Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung Majalengka: Pengakuan Negara Atas Memori, Identitas, dan Keberlanjutan Peradaban

Oleh Aceng Syamsul Hadie

 

Penetapan Tradisi Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia Tingkat Nasional oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 3 Juli 2026 merupakan peristiwa kebudayaan yang memiliki makna filosofis, akademis, dan peradaban yang sangat mendalam. Penetapan tersebut tidak dapat dipahami semata-mata sebagai pengakuan administratif negara terhadap sebuah tradisi lokal, melainkan sebagai bentuk legitimasi atas keberlangsungan memori kolektif, identitas budaya, dan sistem pengetahuan yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Talaga Manggung selama berabad-abad.

Dalam perspektif filsafat ilmu, penetapan sebuah warisan budaya sesungguhnya merupakan proses pengakuan terhadap eksistensi pengetahuan yang hidup di tengah masyarakat. Tradisi Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung bukan sekadar ritual seremonial tahunan, melainkan manifestasi dari hubungan historis, spiritual, sosial, dan filosofis antara manusia, leluhur, serta lingkungan budaya yang membentuk identitas masyarakatnya. Oleh karena itu, penetapan tersebut mengandung makna ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang sangat penting.

Secara ontologis, Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung merepresentasikan hakikat keberadaan warisan budaya sebagai bagian integral dari peradaban manusia. Pusaka dalam tradisi Talaga Manggung tidak dipahami sebagai benda material semata, tetapi sebagai simbol legitimasi sejarah, memori kolektif, serta keberlanjutan nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para karuhun. Dalam konteks ini, ritual nyiramkeun menjadi media untuk menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan dalam satu kesatuan kesadaran peradaban.

Baca juga  Berantas Parkir Liar Meresahkan!!!, Polsek Bubutan Gercep Bertindak Demi Kamtibmas

Dari perspektif epistemologis, penetapan tersebut menunjukkan pengakuan terhadap sistem pengetahuan lokal sebagai bagian dari khazanah ilmu pengetahuan nasional. Tradisi yang telah berlangsung selama kurang lebih 250 tahun ini merupakan hasil transmisi pengetahuan antargenerasi yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Pengetahuan mengenai tata cara ritual, simbolisme pusaka, nilai spiritual, serta makna sosial yang terkandung di dalamnya merupakan bentuk pengetahuan budaya yang memiliki legitimasi ilmiah apabila dikaji melalui pendekatan sejarah, antropologi, etnografi, filologi, dan filsafat kebudayaan.

Lebih jauh lagi, secara aksiologis, penetapan Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung memiliki nilai manfaat yang sangat luas. Pengakuan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pelestarian budaya, tetapi juga sebagai sarana penguatan identitas lokal dan nasional, pembangunan karakter bangsa, pengembangan pendidikan kebudayaan, serta penguatan diplomasi budaya Indonesia di tingkat global. Dalam era globalisasi yang ditandai oleh homogenisasi budaya, pelestarian tradisi lokal merupakan bentuk resistensi intelektual sekaligus strategi mempertahankan keberagaman peradaban bangsa.

Dari sudut pandang filsafat kebudayaan Sunda, Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung mencerminkan pandangan hidup yang menempatkan manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah, alam, masyarakat, dan nilai-nilai transendental. Tradisi ini mengandung prinsip silih asah, silih asih, dan silih asuh yang menjadi fondasi etis kehidupan masyarakat Sunda. Dengan demikian, ritual tersebut bukan hanya aktivitas seremonial, melainkan mekanisme sosial untuk mentransmisikan nilai, moralitas, dan kebijaksanaan antar generasi.

Baca juga  Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Penetapan Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia juga harus dipahami sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pentingnya sejarah lokal dalam konstruksi sejarah nasional. Selama ini, banyak peradaban lokal Nusantara yang belum memperoleh ruang yang memadai dalam historiografi Indonesia. Oleh karena itu, pengakuan terhadap tradisi Talaga Manggung merupakan langkah strategis dalam membangun historiografi yang lebih inklusif, berkeadilan, dan menghargai keberagaman identitas budaya bangsa.

Pada akhirnya, filosofi penetapan Nyiramkeun Pusaka Talaga Manggung tidak berhenti pada aspek pelestarian tradisi semata. Penetapan tersebut merupakan pengakuan terhadap keberlanjutan memori peradaban, legitimasi pengetahuan lokal, dan tanggung jawab kolektif untuk menjaga warisan leluhur sebagai fondasi masa depan bangsa. Sebagaimana falsafah yang terus dipegang oleh masyarakat Talaga Manggung, “Jaga Makeyana Patikrama Paninggalna Sya Seda”, warisan budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan amanah peradaban yang harus dijaga, dimaknai, dan diwariskan kepada generasi yang akan datang.

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

GUYUP RUKUN AGAWE SENTOSA GOWES SITUBONDO,

Artikel

Kodim 0808/Blitar, Gelar Makan Gratis Dalam Peringatan HUT TNI ke-79

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Tempat Pemakaman Umum

Artikel

Veteran Hadir Dalam Pembukaan TMMD, Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Desa Ratu Sepudak

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat.

BERITA UTAMA

Batituud Koramil 04/Kra Pelda Sunarko mewakili Danramil 04/Kra menghadiri undangan dalam rangka Pembelajaran Kelas Bahasa Inggris (Grenggeng Foreign Language),

Artikel

Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm Oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau

Artikel

89,6% Pemudik, di Bantu Polantas Selama Mudik 2025