Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:50 WIB

Tersangka Marlina Diduga Tak Bertindak Sendiri, Korban Minta Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Penganiayaan di Polres Pasuruan Kota

PASURUAN – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Ilmiatun Nafia yang terjadi di area parkir Polres Pasuruan Kota terus menjadi sorotan publik. Meski penyidik telah menetapkan Marlina Pangestutik Indriani sebagai tersangka, korban menduga peristiwa tersebut tidak dilakukan seorang diri dan meminta aparat kepolisian mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut disebut terjadi pada 14 Maret 2025. Menurut Ilmiatun, sebelum insiden penganiayaan berlangsung, dirinya diduga diarahkan menuju area parkir oleh pihak tertentu. Karena itu, ia meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

Selain meminta pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, Ilmiatun juga menyoroti adanya ketidaksesuaian penanggalan dalam dokumen administrasi perkara yang diterimanya. Ia mengaku menemukan perbedaan tanggal pada sejumlah dokumen resmi, yakni:

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

– Berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan terjadi pada 14 Maret 2025.
– Pada salah satu surat kepolisian, tanggal kejadian tercantum 14 Februari 2025.
– Sementara pada dokumen lainnya tercantum tanggal 8 Desember 2025.

Menurut Ilmiatun, perbedaan penanggalan tersebut perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap proses administrasi maupun penanganan perkara.

“Saya meminta kasus ini dituntaskan sampai selesai. Jangan ada pilih kasih dan jangan ada yang dilindungi. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya hanya meminta keadilan dan kepastian hukum,” ujar Ilmiatun Nafia, Kamis (9/7/2026).

Baca juga  Sambangi Rumah Baca Ransel Buku, Bripka Edris Sampaikan Ini

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan Marlina Pangestutik Indriani sebagai tersangka. Sementara itu, dugaan keterlibatan pihak lain maupun persoalan administrasi yang disampaikan korban masih merupakan bagian dari pernyataan pihak pelapor dan belum memperoleh tanggapan resmi dari Polres Pasuruan Kota.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat yang berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Publik juga menantikan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyidikan maupun mengenai perbedaan penanggalan dalam dokumen perkara tersebut.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

Artikel

Penimbun BBM Solar Subsidi Besuki, Diduga Kebal Hukum Tidak Terendus Polda Jatim

Artikel

BELUM ADA KEPASTIAN HUKUMNYA KEDATANGAN TIM BPN DAN PENYIDIK POLRES SUMENEP KE LOKASI PELABUHAN TUKS.

Artikel

Jelang Nataru Polda Jatim Kembali Musnahkan Barang Bukti 9,3kg Sabu

Artikel

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli KTL dan Pencegahan Laka Lantas di Daerah Rawan

Artikel

Dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Korps Marinir Yang Ke-79 Tahun 2024 Komandan Lanmar Sorong Beserta Ketua cabang 8 PG Kormar dan Perwira Lanmar Sorong Serta Pengurus Jalasenastri Cabang 8 PG Kormar Melaksanakan Anjangsana

Artikel

Jaring Putra-Putri Terbaik Daerah, Polres Pulang Pisau Sosialisasikan Rekrutmen Polri 2026

Artikel

Menjelang Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Pasuruan Gelar Bakti Sosial Dan Pengobatan Gratis Untuk Kaum Disabilitas