Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:50 WIB

Tersangka Marlina Diduga Tak Bertindak Sendiri, Korban Minta Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Penganiayaan di Polres Pasuruan Kota

PASURUAN – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Ilmiatun Nafia yang terjadi di area parkir Polres Pasuruan Kota terus menjadi sorotan publik. Meski penyidik telah menetapkan Marlina Pangestutik Indriani sebagai tersangka, korban menduga peristiwa tersebut tidak dilakukan seorang diri dan meminta aparat kepolisian mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut disebut terjadi pada 14 Maret 2025. Menurut Ilmiatun, sebelum insiden penganiayaan berlangsung, dirinya diduga diarahkan menuju area parkir oleh pihak tertentu. Karena itu, ia meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

Selain meminta pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain, Ilmiatun juga menyoroti adanya ketidaksesuaian penanggalan dalam dokumen administrasi perkara yang diterimanya. Ia mengaku menemukan perbedaan tanggal pada sejumlah dokumen resmi, yakni:

Baca juga  Senator Cantik Jawa Timur, Lia Istifhama, Suarakan Penguatan Demokrasi dalam FGD BP MPR RI

– Berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan terjadi pada 14 Maret 2025.
– Pada salah satu surat kepolisian, tanggal kejadian tercantum 14 Februari 2025.
– Sementara pada dokumen lainnya tercantum tanggal 8 Desember 2025.

Menurut Ilmiatun, perbedaan penanggalan tersebut perlu mendapat penjelasan agar tidak menimbulkan keraguan terhadap proses administrasi maupun penanganan perkara.

“Saya meminta kasus ini dituntaskan sampai selesai. Jangan ada pilih kasih dan jangan ada yang dilindungi. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya hanya meminta keadilan dan kepastian hukum,” ujar Ilmiatun Nafia, Kamis (9/7/2026).

Baca juga  Minta Kejatisu dan Poldasu Periksa Anggaran Wartawan di Dinas Kominfo Sumut

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan Marlina Pangestutik Indriani sebagai tersangka. Sementara itu, dugaan keterlibatan pihak lain maupun persoalan administrasi yang disampaikan korban masih merupakan bagian dari pernyataan pihak pelapor dan belum memperoleh tanggapan resmi dari Polres Pasuruan Kota.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat yang berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Publik juga menantikan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyidikan maupun mengenai perbedaan penanggalan dalam dokumen perkara tersebut.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Artikel

Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi dengan Keagamaan Kuat

Artikel

Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, Lurah Tanah Kali Kedinding Anggoro Himawan Ajak Warga Bangun Budaya Jujur Sejak Dini

Artikel

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Upaya cegah Karhutla Satsamapta Polres Pulpis Laks Patroli Dialogis dan Berikan Maklumat Kapolda

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Jadi Pembicara Indo-Pasific Endeavour 2023, Kapolres Tanjung Perak Sampaikan Peran Kepemimpinan Polisi Perempuan

Artikel

Peduli Sesama TNI Polri Dan Camat Selakau Tinjau Lokasi Terdampak Banjir