Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:19 WIB

Hak Jawab: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Tegaskan Penanganan Kasus Narkotika Berjalan Profesional dan Sesuai Hukum

SIDOARJO – Menyikapi pemberitaan berjudul “Diduga Ada Permintaan Rp30 Juta dan Dugaan Kekerasan Saat Pemeriksaan, Penanganan Kasus Narkotika Seorang Perempuan di Sidoarjo Disorot”, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melalui Wakasat narkoba AKP Supatman menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

AKP Supatman menjelaskan bahwa seluruh penanganan perkara narkotika di Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan profesionalisme dalam setiap tahapan penyelidikan maupun penyidikan.

Menurutnya, informasi yang berkembang terkait dugaan permintaan uang maupun dugaan tindakan kekerasan tidak sesuai dengan mekanisme penanganan perkara yang diterapkan oleh jajarannya.

“Setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kecukupan alat bukti, serta mekanisme gelar perkara. Apabila ada seseorang yang kemudian tidak diproses lebih lanjut, hal tersebut bukan berarti terjadi praktik ‘tangkap lepas’, melainkan karena hasil pendalaman menunjukkan unsur pidana belum terpenuhi sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Supatman.

Baca juga  Aceng Syamsul Hadie: Gebyar Hari Pers Nasional 2025, Kebebasan Pers Nasional Masih Terpasung

Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Sidoarjo memiliki komitmen yang sama dengan masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Karena itu, setiap perkara ditangani secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

AKP Supatman juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat maupun insan pers yang terus memberikan perhatian terhadap kinerja kepolisian. Menurutnya, kritik dan masukan merupakan bagian dari kontrol sosial yang sangat penting dalam membangun institusi yang semakin baik.

Baca juga  Forbina: DPRK dan Bupati Aceh Barat Salah Tafsir, Isu Rekomtek Sarat Kepentingan

“Kami menghormati tugas jurnalistik dan terbuka terhadap kritik maupun masukan. Namun kami juga berharap setiap informasi yang berkembang dapat dikonfirmasi secara utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang lengkap, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tuturnya.

Ia memastikan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas penegakan hukum, serta siap memberikan penjelasan apabila terdapat informasi yang membutuhkan klarifikasi kepada publik.

Redaksi memuat hak jawab ini secara utuh sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus sebagai komitmen untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan memberikan ruang yang sama bagi semua pihak yang terkait.

Share :

Baca Juga

Artikel

Letkol Marinir Agus Hariyanto Resmi Jabat Aspers Danpasmar 1

Artikel

Memberikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Untuk Terciptanya Keamanan Kamtibmas

Artikel

Pelayanan SIM – STNK – BPKB di Samsat Polres Bangkalan Tutup Sementara

Artikel

Kapolres Lamongan Resmikan Pondok Rehabilitasi Mental Putri Yayasan Berkas Bersinar Abadi.

BERITA UTAMA

Prajurit Yonif 1 Marinir Ikuti Upacara Pengibaran Bendera

Artikel

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

Artikel

Kemerdekaan RI Dimeriahkan Dengan Penjualan Minyak Kotor Miko di Dapur-dapur SPPG Kab Tulungagung

BERITA UTAMA

Wujud Kedekatan Dengan Warga Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Desa Binaan