BANDUNG – Dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp850 ribu untuk mempermudah proses penerbitan SIM C di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung menjadi perhatian publik. Informasi tersebut diperoleh Targetnews dari sumber yang mengaku mengetahui adanya dugaan penawaran jalur percepatan kepada pemohon SIM dengan imbalan sejumlah uang di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Informasi tersebut saat ini masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, tanpa bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum sebelum adanya klarifikasi resmi maupun hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Sejumlah pihak menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh dan objektif. Penelusuran dapat dilakukan melalui pemeriksaan rekaman CCTV di area pelayanan, data administrasi pemohon SIM, mekanisme pelaksanaan ujian teori dan praktik, serta meminta keterangan dari petugas maupun pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya sekaligus menjaga integritas pelayanan publik.
Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, Targetnews telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi kepada Satpas Polrestabes Bandung guna memperoleh penjelasan resmi terkait informasi yang diterima redaksi. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan.
Pemberitaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan ruang bagi media untuk menjalankan fungsi informasi, kontrol sosial, serta menyampaikan fakta yang menjadi perhatian masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Targetnews juga membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak klarifikasi dari Satpas Polrestabes Bandung maupun pihak-pihak terkait agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang.
Masyarakat berharap proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar. Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi dari kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian informasi serta memulihkan kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Targetnews akan terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dan akan memuat secara utuh setiap hak jawab maupun klarifikasi yang disampaikan oleh Satpas Polrestabes Bandung sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.










