Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Senin, 13 Juli 2026 - 10:35 WIB

Sekda Kota Tegal Ajak Masyarakat Dorong Penyusunan Perda Minol sebagai Landasan Pengawasan

Tegal, TargetNews.ID -Pemerintah Kota Tegal mengajak masyarakat bersama DPRD untuk mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol (Minol) sebagai landasan hukum yang lebih kuat dalam pengawasan dan pengendalian peredaran maupun aktivitas yang berkaitan dengan minuman beralkohol di Kota Tegal.

Ajakan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, saat menjadi narasumber dalam Diskusi Panel Kebijakan Publik bertajuk “Hirarki vs Otonomi Siapa Pegang Kendali Izin Hiburan Malam?” yang diselenggarakan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tegal, Minggu (12/07/2026), di MUTU Theatre SMK Muhammadiyah 1 Kota Tegal.

Dalam forum tersebut, Ketua PCNU Kota Tegal Muslih Dahlan dan Ketua PDM Kota Tegal Wahyu Heru Triyono sama-sama menyatakan penolakan terhadap keberadaan Helen Night Mart. Sejumlah peserta diskusi juga menyampaikan berbagai kekhawatiran terkait potensi dampak sosial yang dapat ditimbulkan serta meminta pemerintah mengambil langkah tegas.

Menanggapi hal tersebut, Agus menegaskan bahwa setiap tindakan pemerintah harus berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami memiliki persepsi yang sama bahwa aturan harus menjadi alat untuk bertindak. Bukan semata-mata melihat dari sisi ekonomi atau investasi, tetapi harus berdasarkan regulasi yang berlaku,” kata Agus.

Baca juga  Sidokkes Polresta Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Personel

Ia menjelaskan, saat ini Helen Night Mart telah mengantongi izin sebagai restoran dan penyelenggara pertunjukan seni. Sementara itu, izin yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol masih dalam proses supervisi dan verifikasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Menurut Agus, apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan yang berlaku, pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Agus menilai, berbagai aspirasi, kekhawatiran, dan keresahan masyarakat yang muncul dalam diskusi tersebut justru menjadi momentum penting untuk bersama-sama mendorong penyusunan Perda Minuman Beralkohol yang lebih komprehensif.

Melalui penyusunan perda tersebut, berbagai masukan masyarakat dapat dibahas bersama pemerintah dan DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus menjadi pedoman yang lebih kuat dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian.

Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penyusunan Perda Minuman Beralkohol. Apa yang menjadi keresahan dan kekhawatiran masyarakat dapat di diskusikan serta diakomodasi dalam penyusunan regulasi tersebut sehingga nantinya menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian,” ujarnya.

Baca juga  Profesionalitas Siswa Pusdikpel Kodiklatal Lattek Menembak Meriam dan Demolisi

Agus juga menyampaikan, keberadaan pertunjukan seni yang diizinkan di lokasi tersebut di harapkan dapat melibatkan para seniman Kota Tegal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pemerhati kabijakan publik Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, SH., M.Hum., menilai proses perizinan Helen Night Mart masih belum sepenuhnya selesai. Menurutnya, pengawasan harus di lakukan secara ketat, terutama terhadap kesesuaian operasional dengan izin yang telah di terbitkan.

Ia menegaskan, apabila ditemukan penjualan minuman beralkohol sebelum izin yang bersangkutan diterbitkan, pemerintah memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hamidah juga mengingatkan agar pengawasan tidak hanya difokuskan pada Helen Night Mart, tetapi juga terhadap tempat usaha lain seperti hotel maupun toko yang memiliki aktivitas serupa.

Diskusi panel tersebut dimoderatori Abdullah Sungkar, dan turut menghadirkan Ketua PCNU Kota Tegal Muslih Dahlan, Ketua PDM Kota Tegal Wahyu Heru Triyono, serta tokoh-tokoh NU, Muhammadiyah, dan budayawan Kota Tegal.

Forum juga membahas implementasi Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, termasuk pembatasan usia pengunjung serta pentingnya penyusunan regulasi mengenai minuman beralkohol sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan pengendalian di daerah.(Fauzi/Targetnews.id)

Share :

Baca Juga

Artikel

Panglima TNI Hadiri Penyerahan Zakat Tahun 2024 Oleh Presiden RI Joko Widodo Kepada Baznas

BERITA UTAMA

Pemanfaatan lahan sempit untuk budidaya ikan,Batituud Koramil 13/Buluspesantren bersama Babinsa melaksanakan tebar bibit ikan nila di kolam milik koramil

Artikel

Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira Polri

Artikel

Turun ke Lahan, Bhabinkamtibmas Maliku Buktikan Polisi Peduli Ketahanan Pangan

Artikel

Sambangi Objek Wisata Surung Danum, Aiptu Fitriansyah Sampaikan Ini

BERITA UTAMA

Jelang Hari Bhayangkara Ke-77, Polres Puncak Jaya Bersama Bhayangkari Gelar Anjangsana dan Baksos Kepada Purnawirawan, Warakauri dan Tokoh Agama

Artikel

Jelang Kickboxing Chalenge 2024 Ngawi, Kayanus Muaythai Berikan Arahan Kepada Atlet

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Patroli Pada Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu LIntas Di Kota Pulang Pisau