Lamongan – Berdasarkan interogasi awal, para pelaku mengakui telah beraksi di lima lokasi di Kabupaten Tuban, yakni Citymall, Indomaret, Samudra Mart, sebuah Supermarket biasa, dan Toserba Gesikharjo Palang.
Kapolsek Brondong Polres Lamongan, Iptu Ahmad Zainudin, memastikan bahwa Komplotan ini belum pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Kabupaten Lamongan.
Penangkapan terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di pertigaan Gang 5, Kelurahan Brondong, Kabupaten Lamongan.
Kejadian bermula saat personel Polsek Brondong Polres Lamongan sedang melakukan patroli rutin di Desa Lohgung dan menerima informasi dari warga mengenai pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Tuban yang melarikan diri ke arah timur.
Kanit Reskrim Polsek Brondong, Bripka Dadang, beserta anggota jaga segera melakukan pengejaran dan memasang barikade penghadangan, yang akhirnya berhasil mengamankan para pelaku tanpa perlawanan.
Petugas mengamankan tiga orang pelaku yang berasal dari luar daerah:
1. AFW (31), laki-laki warga Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
2. Has (22), laki-laki warga Jalan Dapukan Bendungan, Surabaya.
3. RNO (27), perempuan, warga Desa Suketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
Barang bukti yang disita meliputi:
Satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik, Nopol: L 1440 CBD.
Barang hasil jarahan:
. Susu bayi
. Cokelat
. Deterjen
. Minyak telon
. Sabun merek khaf
. Produk makarizo
. Tas ransel.
Unit handphone milik para pelaku.
*Redaksi*










