Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:39 WIB

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Residivis Pembawa 12 Paket Sabu

SURABAYA TARGETNEWS.ID Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Surabaya. Seorang pria berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya, ditangkap karena diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dengan sistem “ranjau”.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Selasa (14/7/2026) dan merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/330/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 1 Juli 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan, tersangka ditangkap pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasil pemeriksaan mengungkap, sabu tersebut diduga berasal dari seorang bandar berinisial KING yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu dititipkan kepada tersangka untuk diedarkan menggunakan metode “ranjau”, yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu sesuai instruksi bandar.

Baca juga  Babinsa Koramil 0808/13 Doko Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Material Longsor di Desa Resapombo

Kepada penyidik, TWS mengaku dihubungi oleh KING melalui aplikasi Zangi untuk mengambil 12 paket sabu yang sebelumnya telah diletakkan di kawasan Bratang. Dari jumlah tersebut, dua paket diberikan secara cuma-cuma kepada tersangka, sedangkan 10 paket lainnya diperintahkan untuk diranjau di sejumlah titik di wilayah Jalan Jemursari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, dan Jalan Deltasari, Surabaya.

Namun, sebelum seluruh paket tersebut berhasil diambil oleh para pemesan, petugas Satresnarkoba lebih dahulu melakukan penindakan sehingga upaya peredaran narkotika berhasil digagalkan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh upah Rp20 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil diranjau. Ia juga mengakui nekat menjalankan aksi tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi.

Baca juga  Petugas menempelkan Maklumat Kapolda di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Polisi juga mengungkap bahwa TWS merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2023, ia pernah menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Lapas Madiun Baru atas perkara serupa.

Selain menyita 12 paket sabu seberat bruto sekitar 12,18 gram, penyidik turut mengamankan satu unit telepon genggam beserta satu kotak handphone sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melanjutkan proses penyidikan sekaligus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk bandar berinisial KING yang masih berstatus DPO.

RED

Share :

Baca Juga

Artikel

Selalu aktif jaga silahturahmi, Bahbinkamtibmas sambangi warga binaan dan memberikan kartu nama

BERITA UTAMA

Soroti Kasus Kekerasan Anak di Pasaman, Tokoh Muda Sumbar Ini Dorong Pemerintah Bentuk KPAD

BERITA UTAMA

Kodim 1612/Manggarai Memberikan Dukungan Suntik Vitamin C untuk Anggota Satgas TMMD ke-116

Artikel

Peduli Kesehatan Rakyat, TNI Bersinergi Bersama Warga Bangun Posyandu

Artikel

Gandeng Umat Kristiani, Polresta Sidoarjo Laksanakan Program Minggu Kasih

Artikel

Danramil 06/Tebas Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Serentak 2024

Artikel

Satuan Binmas Polres Pulang Pisau Terapkan Cooling System dalam Sambang ke Kantor desa hanjak maju

BERITA UTAMA

Danramil 22/Ayah instruksikan Pengamanan Sejumlah Tempat Wisata