TargetNews.ID Sampang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Sampang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2026 yang digelar, Senin (20/7/2026).
Selain agenda persetujuan Raperda, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian laporan dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025. Rekomendasi tersebut menjadi salah satu poin penting yang diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Sampang.
Dalam laporannya, Pansus DPRD menegaskan bahwa rekomendasi yang disusun bukan sekedar memenuhi kewajiban administratif. Lebih dari itu, rekomendasi tersebut diharapkan menjadi instrumen evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Sampang untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan efektivitas program, serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Usai penyampaian laporan Pansus, Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz membacakan Pendapat Akhir Bupati Sampang. Ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberikan berbagai catatan, masukan, dan rekomendasi selama proses pembahasan Raperda.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang, kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas perhatian, masukan, serta rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ahmad Mahfudz.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Setelah penyampaian pendapat akhir pemerintah daerah, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan, sehingga Raperda tersebut resmi disahkan melalui penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz bersama pimpinan DPRD Kabupaten Sampang sebagai penanda berakhirnya tahapan pembahasan Raperda di tingkat legislatif.
Meski Raperda telah disetujui, perhatian kini tertuju pada implementasi rekomendasi Pansus DPRD terhadap hasil pemeriksaan BPK RI. Rekomendasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen formal, melainkan benar-benar diterjemahkan menjadi langkah nyata dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah, menindaklanjuti setiap temuan pemeriksaan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menutup rapat paripurna, Wakil Bupati Ahmad Mahfudz kembali mengajak DPRD untuk terus menjaga kemitraan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif.
“Kami berharap sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sampang,” pungkasnya.
*Redaksi*










