TargetNews.ID Surabaya – Seorang pria berinisial M.A. (34) kini menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N.Y.P. (19), warga Surabaya. Selain dugaan tersebut, M.A. juga diduga mengaku sebagai anggota Polri untuk memperoleh kepercayaan dari korban beserta keluarganya.
Kasus ini ditangani penyidik Polrestabes Surabaya berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban. Terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengungkapkan bahwa perkenalan antara korban dan terlapor bermula pada Maret 2026 di kawasan Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya. Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara.
“Setelah berkenalan, komunikasi berlanjut melalui media sosial hingga WhatsApp. Sekitar dua minggu kemudian keduanya menjalin hubungan,” ujar AKP Hadi Ismanto, Sabtu (25/7).
Menurut AKP Hadi, pada April 2026 terlapor mendatangi rumah korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian dan mengaku sebagai anggota Polda Jawa Timur. Pengakuan tersebut membuat korban beserta keluarganya mempercayai identitas yang disampaikan.
Dalam kesempatan itu, terlapor juga meminta uang sebesar Rp1.100.000 kepada korban dengan alasan untuk memperbaiki sepeda motornya. Karena mempercayai pengakuan tersebut, korban meminjam uang dari ibunya dan menyerahkan dana yang diminta.
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terjadi pada Mei 2026 di rumah korban di kawasan Sememi Jaya Gang 2, Surabaya. Berdasarkan laporan korban, terlapor diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Namun korban mengaku telah menolak ajakan tersebut.
Meski demikian, menurut keterangan korban, terlapor diduga tetap memaksa dan memberikan tekanan secara psikis, termasuk mengancam akan mengakhiri hubungan apabila korban tidak memenuhi keinginannya. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 13 Mei 2026, terlapor kembali datang ke rumah korban dan diduga kembali memaksa korban melakukan hubungan badan hingga korban mengalami pendarahan.
Pada akhir Mei 2026, terlapor juga menghadiri acara kelulusan korban dengan mengenakan seragam dinas kepolisian. Menurut penyidik, tindakan tersebut semakin memperkuat keyakinan korban dan keluarganya bahwa terlapor benar merupakan anggota Polri.
Kedok terlapor akhirnya terbongkar pada 24 Juni 2026 saat kembali mendatangi rumah korban. Kakak korban bersama personel Polsek Benowo kemudian mengamankan terlapor untuk dimintai klarifikasi terkait identitas dan status pekerjaannya.
“Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota kepolisian sebagaimana yang selama ini diakuinya,” terang AKP Hadi.
Merasa menjadi korban dugaan kekerasan seksual dan dugaan penipuan identitas, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Terlapor diproses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan, dan penetapan bersalah atau tidaknya terlapor menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
TARGETNEWS.ID










