Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:25 WIB

Dua Pencuri Besi di Ruko Ababil Trade Center Desa Kebet Lamongan Ditangkap Massa

Dua Pencuri Besi di Ruko Ababil Trade Center Desa Kebet Lamongan Ditangkap Massa Foto: REDAKSI

Dua Pencuri Besi di Ruko Ababil Trade Center Desa Kebet Lamongan Ditangkap Massa Foto: REDAKSI

TargetNews.ID Lamongan – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di dalam Ruko Ababil Trade Center, Dusun Sempu, Desa Kebet, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan pada Jumat (24/7/2027) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Dua pelaku yang belum diketahui identitasnya (dalam lidik) tertangkap tangan oleh korban dan sempat dihakimi massa sebelum diamankan oleh pihak kepolisian.

Kejadian bermula saat korban, Gembong Satria Sakti (39), seorang karyawan swasta asal Dusun Kebet, hendak berangkat ke lokasi proyek bersama sopir truknya, Bambang Suprapto (57).

Saat melintas di depan Ruko Ababil Trade Center, mereka menaruh curiga melihat dua orang asing berada di dalam Ruko sambil memikul dua karung berisi potongan besi.

Baca juga  Dandim 1002/HST Pimpin Langsung Olahraga Bersama Anggota Makodim

Gembong kemudian turun dan menginterogasi kedua pelaku. Kepada korban, pelaku berdalih nekat mengambil besi untuk dijual karena tidak diberi upah oleh mandor mereka yang bernama Udin.

Merasa ada yang janggal karena tidak ada mandor bernama Udin di proyek tersebut, korban langsung meminta Bambang untuk memanggil pekerja dari bengkel las terdekat guna mengepung pelaku.

Kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi kejadian. Namun, situasi sempat memanas ketika warga sekitar yang melihat peristiwa tersebut tersulut emosi dan mulai menghakimi kedua pelaku di depan Ruko.

Baca juga  Dandim 1002/HST: Jabatan Adalah Amanah dan Kehormatan Prajurit

Beruntung, situasi dapat dikenal dan kedua pelaku segera diserahkan ke Mapolres Lamongan bersama bareng bukti berupa potongan besi.

Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf Efendi, saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan adanya penyerahan pelaku pencurian tersebut.

“Kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Lamongan. Dengan Pasal Pencurian dan Pemberatan,” tegas Iptu Yusuf Efendi kepada awak media.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lamongan dengan persangkaan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

*Redaksi*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jalin Keakraban Babinsa Sebubus Bantu Warga Cor Lantai Halaman Rumah

Artikel

Kapolres Batu Beserta Jajaranya, Cek Kondisi Kesiapan Wahana Jatim Park 1

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Artikel

Polsek Sebangau Kuala, laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

Artikel

Kodam I/BB Tanggapi Krisis Guru di Nias dengan Aksi Nyata

BERITA UTAMA

Melalui Jum’at Curhat, Kapolres Tegal Kota Gelar Silaturahmi Bersama Para Nelayan

Artikel

Bhabinkamtibmas Ajak Warga Desa Binaannya Bentang Spanduk Saber Pungli

Artikel

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis