Home / BERITA UTAMA

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:39 WIB

Kasus Robohnya Videotron, Nyawa Melayang: Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN Desak Bupati Evaluasi dan Copot Kepala DPMPTSP ..!! Oleh: Aceng Syamsul Hadie

Oleh: Aceng Syamsul Hadie

Oleh: Aceng Syamsul Hadie

TARGETNEWS.ID MAJALENGKA – Tragedi robohnya videotron di Bundaran Cigasong yang merenggut nyawa seorang warga bukan sekadar perkara konstruksi yang ambruk. Peristiwa ini telah berkembang menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Majalengka terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik.

Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, DPP ASWIN telah menyampaikan surat resmi klarifikasi dan konfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka mengenai legalitas dan proses perizinan videotron tersebut.

Namun, jawaban yang diterima melalui aplikasi WhatsApp dari Kepala DPMPTSP justru berbunyi, “Berdasarkan informasi hal ini sudah masuk ke ranah hukum dan sedang ditangani oleh Polres Majalengka…. mangga konfirmasi langsung, supaya tidak tumpang tindih informasinya.”

Jawaban tersebut patut menjadi perhatian publik. Menurut pandangan ASWIN, proses penyelidikan pidana yang dilakukan kepolisian tidak serta-merta menghapus kewajiban badan publik untuk memberikan informasi yang pada dasarnya bersifat terbuka, sepanjang informasi tersebut bukan termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan yang diajukan ASWIN bukanlah mengenai materi penyidikan Polres Majalengka. Yang dimintakan adalah penjelasan mengenai proses administrasi perizinan, legalitas, serta kewenangan DPMPTSP dalam menerbitkan izin videotron. Informasi semacam ini pada prinsipnya merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Baca juga  Sambangi Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Petuk Katimpun Ajak Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik lahir untuk memastikan bahwa penyelenggaraan negara dilakukan secara transparan. Semangat undang-undang tersebut adalah memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengetahui bagaimana keputusan administrasi dibuat, termasuk dalam proses perizinan yang berdampak terhadap kepentingan umum.

Karena itu, menurut ASWIN, penyampaian informasi mengenai status perizinan videotron tidak otomatis mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, keterbukaan justru dapat memperkuat kepercayaan publik, mendorong akuntabilitas, dan membantu memastikan bahwa seluruh aspek administratif maupun teknis diperiksa secara menyeluruh.

Apabila seluruh proses perizinan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk menutup informasi yang memang dapat dibuka kepada publik. Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan dalam tata kelola administrasi, hal itu juga harus menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang di kemudian hari.

Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak dibangun melalui sikap tertutup, melainkan melalui keberanian menjelaskan fakta, membuka dokumen yang dapat diakses publik, dan bersedia mempertanggungjawabkan setiap keputusan administrasi secara transparan.

Baca juga  Jelang Nataru, Dua Pria di Pulang Pisau Diciduk Polisi karena Jual Miras Ilegal

Atas dasar itu, saya mendesak Bupati Majalengka untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala DPMPTSP Kabupaten Majalengka. Apabila setelah dilakukan evaluasi terbukti bahwa terdapat pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi, tata kelola pemerintahan yang baik, atau kewajiban pelayanan informasi publik, maka Bupati patut mempertimbangkan pemberian sanksi administratif, termasuk pencopotan dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai tragedi yang telah merenggut nyawa seorang warga justru diikuti dengan tertutupnya akses informasi publik. Masyarakat tidak hanya membutuhkan belasungkawa. Masyarakat membutuhkan kejujuran, transparansi, dan kepastian bahwa setiap pejabat publik bersedia mempertanggungjawabkan kewenangannya di hadapan rakyat.

Kasus robohnya videotron harus diusut hingga tuntas. Penyelidikan pidana harus berjalan secara profesional, sementara tata kelola administrasi pemerintahan juga harus diperiksa secara terbuka. Hanya dengan cara itulah keadilan bagi korban dapat diwujudkan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dapat dipulihkan.[]

*) Penulis,
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Aipda Maryudi Dikenal Ramah dan Suka Menolong Tetangga

Artikel

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD dimalam hari

BERITA UTAMA

RESPON CEPAT POLISI PENJARAHAN KEBARAKAN RUKO, AMANKAN 8 PELAKU PEMULUNG

BERITA UTAMA

Gunakan Pesawat Nirawak, Siswa Dikspespa Teknik Kodiklatal TA 2023 Latihan Pemetaan Udara

Artikel

Kapolda Jabar: Kamtibmas Sepanjang Tahun 2025 Dinilai Tetap Kondusif

BERITA UTAMA

Sahroni, Meningkatnya Kepercayaan Publik Jadi Bukti Kinerja Polri Dirasakan Masyarakat

BERITA UTAMA

Jelang Ramadhan, Ditlantas Polda Jatim Petakan Blackspot dan Rawan Bencana di Malang

Artikel

Polisi Lakukakan Pengamanan Gresik Bersholawat di Pulau Bawean Berjalan Kondusif