TARGETNEWS.ID MAJALENGKA – Nyawa seorang warga telah melayang akibat robohnya videotron di Bundaran Cigasong. Peristiwa ini bukan sekadar musibah, melainkan ujian besar bagi wajah pemerintahan Kabupaten Majalengka. Ujian apakah pemerintah benar-benar berpihak kepada rakyat, atau justru lebih memilih berlindung di balik tembok birokrasi.
Sebagai organisasi wartawan, DPP ASWIN tidak meminta dokumen penyidikan Polres Majalengka. Kami juga tidak meminta isi Berita Acara Pemeriksaan ataupun materi penyidikan yang memang menjadi kewenangan penyidik. Yang kami minta sangat sederhana: bagaimana proses perizinan videotron tersebut diterbitkan? Apakah legalitasnya lengkap? Apakah seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi?
Namun, jawaban yang diterima dari Kepala DPMPTSP justru mengarahkan agar seluruh pertanyaan disampaikan kepada Polres Majalengka karena perkara sudah masuk ranah hukum. Jawaban ini merupakan jawaban yang dungu dan blunder. Bagi kami, jawaban seperti ini justru menimbulkan pertanyaan baru.
Sejak kapan proses administrasi pemerintahan berubah menjadi rahasia hanya karena terjadi proses penyidikan? Sejak kapan kewajiban badan publik untuk menjelaskan produk administrasinya hilang hanya karena polisi sedang bekerja?
Logika seperti itu sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan. Jika diterima sebagai kebiasaan, maka setiap kali muncul persoalan, setiap dinas cukup berkata, “Sudah ditangani aparat penegak hukum,” lalu merasa selesai dari kewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Padahal, polisi menyelidiki dugaan tindak pidana. DPMPTSP bertanggung jawab menjelaskan proses administrasi yang menjadi kewenangannya. Keduanya adalah ranah yang berbeda, saling melengkapi, bukan saling menggantikan.
Sebagai badan publik, DPMPTSP memiliki tanggung jawab untuk membangun kepercayaan masyarakat melalui keterbukaan. Ketika informasi yang pada prinsipnya dapat dijelaskan justru tidak dijelaskan, ruang kosong itu akan diisi oleh spekulasi. Dan dalam pemerintahan, spekulasi adalah musuh terbesar kepercayaan publik.
Karena itu, saya memandang Bupati Majalengka tidak boleh hanya menjadi penonton. Bupati adalah penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketika ada perangkat daerah yang dinilai tidak mampu membangun komunikasi publik secara baik, Bupati wajib melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Evaluasi bukan berarti mencari kambing hitam. Evaluasi adalah bentuk kepemimpinan. Namun apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kegagalan dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi, pelayanan publik, atau tata kelola pemerintahan yang baik, maka Bupati harus berani mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya, termasuk mempertimbangkan pergantian pimpinan perangkat daerah.
Jabatan publik bukan hak yang melekat seumur hidup. Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Kepercayaan publik jauh lebih mahal daripada mempertahankan seorang pejabat.
Saya juga mengingatkan bahwa tragedi ini bukan hanya soal sebuah videotron yang roboh. Ini adalah soal bagaimana negara hadir setelah rakyat menjadi korban. Negara tidak boleh hanya muncul melalui garis polisi dan proses penyidikan. Negara juga harus hadir melalui transparansi, akuntabilitas, dan keberanian membuka seluruh fakta yang memang menjadi hak masyarakat untuk mengetahuinya.
Jangan biarkan nyawa korban terkubur bersama diamnya birokrasi. Jangan biarkan tembok administrasi menjadi penghalang lahirnya keadilan. Dan jangan biarkan kepercayaan masyarakat ikut roboh bersama runtuhnya videotron di Bundaran Cigasong.
Kini publik menunggu satu hal yang paling sederhana: keberanian pemerintah untuk berkata jujur, membuka fakta, dan bertanggung jawab. Sebab, pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang pandai menutup informasi, melainkan pemerintahan yang berani mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang dibuat atas nama rakyat.[]
*) penulis,
Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)










