TARGETNEWS.ID JAKARTA — Penerapan hukum pidana tidak semestinya menjadi pilihan pertama dalam menangani setiap pelanggaran hukum. Dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan administratif, upaya pembinaan dan sanksi administratif harus lebih dahulu ditempuh sebelum penegakan hukum pidana.
Prinsip tersebut kembali menjadi sorotan seiring berlakunya Pasal 613 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa terhadap undang-undang administratif yang memiliki sanksi pidana, penerapan pembinaan, sanksi administratif, atau sanksi lainnya harus didahulukan dibandingkan sanksi pidana.
Ketentuan itu dipandang sebagai penegasan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir atau the last resort.
Wakil Menteri Hukum, Eddy O.S. Hiariej, sebelumnya juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan tersebut. Hakim, jaksa, dan aparat kepolisian diminta memahami arah baru penegakan hukum pidana agar tidak mudah menjatuhkan pidana, khususnya pidana penjara, terhadap pelanggaran yang masih dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum lainnya.
Dalam kajiannya, penulis dan praktisi hukum Jefferson Hakim menjelaskan bahwa keberadaan Pasal 613 ayat (3) KUHP menjadi bagian dari perubahan paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia.
Menurutnya, hukum pidana memiliki daya paksa dan dampak yang jauh lebih besar dibandingkan instrumen hukum lainnya. Karena itu, penggunaannya harus dibatasi dan tidak dijadikan jalan pintas untuk menyelesaikan seluruh bentuk pelanggaran hukum.
“Pidana sebagai upaya terakhir merupakan bagian dari tujuan hukum pidana modern, yakni melindungi masyarakat dari kejahatan,” demikian substansi pandangan yang disampaikan dalam kajian tersebut.
Pasal 613 ayat (3) KUHP berlaku terhadap undang-undang administratif yang disertai ancaman pidana. Dalam kategori ini, norma utama tetap berada dalam ranah hukum administrasi, seperti perizinan, standar teknis, kewajiban pelaporan, dan pengawasan.
Sanksi pidana ditempatkan sebagai instrumen tambahan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan administratif, bukan sebagai langkah pertama dalam setiap pelanggaran.
Namun demikian, penerapan Pasal 613 ayat (3) masih menyisakan perdebatan, terutama mengenai jenis perbuatan pidana yang dapat dikenai ketentuan tersebut serta bagaimana mekanisme penerapannya oleh aparat penegak hukum.
Persoalan lain yang perlu dibedakan adalah antara prinsip ultimum remedium dan una via principle. Keduanya tidak dapat disamakan.
Prinsip una via pada dasarnya menekankan pilihan satu jalur penegakan hukum dalam perkara tertentu yang dapat diselesaikan melalui mekanisme pidana maupun administratif. Prinsip tersebut bertujuan mencegah negara menjatuhkan dua jenis sanksi yang pada hakikatnya menghukum seseorang atas perbuatan yang sama.
Dengan adanya Pasal 613 ayat (3) KUHP, aparat penegak hukum dituntut lebih cermat dalam menentukan pendekatan terhadap suatu pelanggaran. Tidak setiap persoalan yang mengandung ancaman pidana harus langsung berujung pada proses penyidikan dan pemidanaan.
Penegakan hukum, khususnya terhadap pelanggaran yang berakar pada persoalan administratif, diharapkan tetap mengedepankan asas proporsionalitas, kepastian hukum, serta prinsip bahwa pidana merupakan jalan terakhir ketika instrumen hukum lain tidak lagi mampu memberikan penyelesaian yang memadai.










