Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)
Ada yang patut dipertanyakan secara serius dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Majalengka ketika dana investasi daerah senilai sekitar Rp176 miliar harus digunakan untuk menutup kewajiban pembayaran utang kepada BPJS.
Persoalannya bukan semata-mata tentang angka Rp176 miliar. Yang jauh lebih penting adalah mengapa kewajiban pelayanan dasar kepada masyarakat sampai harus ditopang dengan mencairkan atau menggunakan dana yang semestinya menjadi instrumen pengelolaan keuangan daerah untuk kepentingan jangka panjang?
Jika dana investasi akhirnya dipakai untuk membayar utang, publik berhak mengetahui bagaimana sebenarnya perencanaan, penganggaran, pengelolaan kas, serta pengendalian kewajiban Pemkab Majalengka selama ini.
Dana investasi pada hakikatnya bukan sekadar uang menganggur yang dapat diambil sewaktu-waktu ketika kas daerah mengalami tekanan. Ada tujuan, perhitungan risiko, manfaat ekonomi, dan kepentingan jangka panjang yang melekat di dalamnya.
Karena itu, penggunaan dana investasi untuk menutup kewajiban BPJS semestinya tidak berhenti pada penjelasan bahwa langkah tersebut diperlukan demi menyelesaikan persoalan pembayaran. Pemerintah daerah perlu membuka secara terang akar masalah yang menyebabkan kewajiban tersebut menumpuk.
Apakah persoalan muncul karena lemahnya perencanaan anggaran? Apakah proyeksi pendapatan daerah tidak realistis? Apakah terdapat ketidakseimbangan antara belanja wajib dan kemampuan fiskal? Atau ada persoalan lain dalam manajemen keuangan daerah yang selama ini tidak terlihat oleh publik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab karena menyangkut uang rakyat.
Jangan Sampai Menyelesaikan Masalah dengan Memindahkan Masalah
Menggunakan dana investasi memang dapat menjadi solusi jangka pendek apabila secara hukum, finansial, dan tata kelola memang diperbolehkan. Namun, pemerintah daerah harus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak sekadar memindahkan beban dari satu pos ke pos lainnya.
Utang BPJS mungkin terselesaikan hari ini. Tetapi jika setelah itu kemampuan fiskal daerah justru semakin tertekan karena cadangan atau investasi daerah berkurang, maka persoalan sesungguhnya belum selesai.
Di sinilah pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah daerah bukan hanya dituntut mampu membayar kewajiban, tetapi juga harus mampu menjamin keberlanjutan fiskal. Jangan sampai kebijakan yang terlihat menyelesaikan masalah dalam jangka pendek justru menciptakan persoalan baru dalam jangka menengah dan panjang.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Pemkab Majalengka perlu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status dana investasi Rp176 miliar tersebut, dasar hukumnya, mekanisme penggunaannya, tujuan awal investasi, serta dampaknya terhadap kondisi keuangan daerah.
DPRD juga memiliki ruang pengawasan yang sangat penting. Persoalan ini jangan hanya dilihat sebagai urusan teknis antara pemerintah daerah dengan lembaga terkait. Sebab ketika dana publik dalam jumlah besar digunakan untuk menyelesaikan kewajiban, maka masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses dan pertimbangannya.
Badan pemeriksa dan lembaga pengawas terkait pun patut memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah benar-benar digunakan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Sebab persoalan tata kelola keuangan bukan hanya soal apakah uang tersebut akhirnya dibayarkan. Yang lebih penting adalah bagaimana keputusan itu dibuat dan apakah keputusan tersebut sehat bagi keuangan daerah.
Alarm Tata Kelola
Dana investasi Rp176 miliar yang harus digunakan untuk membayar utang BPJS seharusnya menjadi alarm keras, bukan sekadar kabar administratif.
Alarm itu mengingatkan bahwa pemerintah daerah perlu mengevaluasi kembali cara merencanakan pendapatan, menyusun belanja, mengelola kewajiban, dan menjaga likuiditas daerah.
Masyarakat Majalengka tidak membutuhkan sekadar pemerintah yang mampu membayar tagihan. Masyarakat membutuhkan pemerintah yang mampu mengelola uang rakyat secara sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Jangan sampai hari ini utang BPJS lunas, tetapi besok muncul lubang fiskal baru.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya Rp176 miliar.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Bersambung……….???










