TargetNews.ID Bangkalan Upaya pencurian di sebuah rumah warga Dusun Gerbung, Desa Batonaong, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, berhasil digagalkan. Seorang pria yang diduga hendak membobol rumah korban diamankan warga sebelum kemudian diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Arosbaya.
Kanit Reskrim Polsek Arosbaya Merry Kusbiantoro menyampaikan, perkara tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penanganan setelah menerima laporan terkait dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan.
Rumah milik Solehah menjadi sasaran dalam kejadian tersebut. Pelaku diduga berupaya masuk ke dalam rumah dengan cara merusak bagian jendela untuk mengambil barang milik korban.
“Pada saat kejadian, saksi mendapatkan informasi bahwa rumah bibinya dimasuki seseorang. Saksi bersama warga kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku,” terang Merry Kusbiantoro.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial MS (56), warga Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Setelah diamankan warga, MS kemudian diserahkan kepada anggota Unit Reskrim Polsek Arosbaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Merry menjelaskan, modus yang digunakan tersangka diduga dengan merusak jendela rumah korban agar dapat masuk dan mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah.
“Modusnya dengan merusak jendela untuk masuk ke dalam rumah korban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pompa air listrik merek Shimizu warna biru dongker, satu unit mesin bor merek Bosch warna hijau army, satu buah kunci slot jendela, satu potong jaket warna hitam putih bertuliskan Speed Rider, serta satu potong sarung warna merah.
Perkara tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/VIII/2026/SPKT/Polsek Arosbaya/Polres Bangkalan/Polda Jatim, tertanggal 13 Agustus 2026.
Merry Kusbiantoro menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mendalami rangkaian kejadian serta memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup dengan cara merusak.
*REDAKSI*










