TARGETNEWS.ID MADIUN — Tim Intel Investigasi menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan peristiwa yang disebut terjadi saat seorang oknum bertugas di SMKN 1 Kare, Kabupaten Madiun, sekitar Februari 2026.
Dalam pengaduan tersebut, terdapat tudingan mengenai dugaan tindakan asusila serta penyebaran materi pornografi yang disebut melibatkan seorang siswi berinisial AFDR. Selain itu, pelapor juga menyampaikan dugaan adanya tindakan intimidasi berupa pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sekitar kamar AFDR.
Atas informasi tersebut, Tim Intel Investigasi menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan pengaduan masyarakat, sehingga diperlukan proses klarifikasi serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menerima pengaduan masyarakat dan memandang perlu meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pengaduan. Prinsip keberimbangan dan hak jawab tetap kami junjung tinggi agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak bersifat sepihak,” tegas Tim Intel Investigasi.

Menurut tim, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah, persoalan tersebut berpotensi mencoreng dunia pendidikan, khususnya di Jawa Timur, sekaligus dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lingkungan sekolah sebagai tempat yang seharusnya memberikan rasa aman kepada peserta didik.
Karena itu, pihak yang disebut dalam pengaduan diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai informasi tersebut. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah tudingan yang beredar memiliki dasar fakta atau justru terdapat informasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Tim Intel Investigasi juga menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Setiap orang tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan memperoleh perlakuan yang adil sesuai asas praduga tak bersalah.
“Kami berharap seluruh pihak dapat memberikan keterangan secara terbuka dan berdasarkan fakta. Tujuannya agar informasi yang diterima masyarakat benar-benar akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya Redaksi TargetNews.ID
Catatan Redaksi: Pihak yang disebut dalam pengaduan memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hingga berita ini disusun, informasi di atas masih berupa dugaan yang memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.










