Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:43 WIB

Lapor Jendral, Ada Dugaan Pengepul Solar Subsidi Indramayu Kebal Hukum Aparat Bungkam

Lapor Jendral, Ada Dugaan Pengepul Solar Subsidi Indramayu Kebal Hukum Aparat Bungkam

Lapor Jendral, Ada Dugaan Pengepul Solar Subsidi Indramayu Kebal Hukum Aparat Bungkam

TARGETNEWS.ID INDRAMAYU — Dugaan aktivitas pengepulan solar bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat.

Kali ini, sorotan mengarah pada sebuah lokasi yang disebut berada di sekitar rumah/mushola di wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, seorang berinisial G disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjadi pengepul sekaligus pemilik atau penguasa gudang.

Dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Aktivitas itu juga disebut-sebut berkaitan dengan pengambilan solar dari SPBU Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, dan SPBU Panyindangan, Kecamatan Sindang.

Armada yang menjadi sorotan masyarakat berupa pikap Colt SS warna hitam dengan pelat nomor B.
Publik mempertanyakan apakah kendaraan tersebut benar digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi dari SPBU-SPBU tersebut menuju lokasi yang dimaksud.

Baca juga  Prajurit Yonmarhanlan IV Ikuti Apel Gelar Pasukan Pengamanan Ketupat Seligi 2025

Jika benar, masyarakat meminta aparat menelusuri seluruh rangkaian aktivitas tersebut secara menyeluruh.

Selain itu, lokasi yang disebut sebagai gudang juga perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat kegiatan penyimpanan BBM dan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas yang dipersyaratkan.

Pemeriksaan juga penting untuk membedakan antara penggunaan BBM subsidi yang sah dengan dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan perdagangan kembali.

UU Migas
Ketentuan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55 UU Migas mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Baca juga  MPLS Edukatif, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Berikan Materi Wasbang dan PBB di SMP Ma'arif

Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sementara itu, ketentuan mengenai kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM tanpa perizinan yang dipersyaratkan juga diatur dalam ketentuan pidana UU Migas.

Karena itu, apabila dugaan di lapangan benar-benar ditemukan, aparat dapat menilai apakah terdapat unsur pelanggaran berdasarkan asal BBM, volume, cara memperoleh, cara mengangkut, penyimpanan, tujuan penggunaan, serta legalitas kegiatan tersebut.

Aparat Diminta Tidak Hanya Menunggu Laporan
Masyarakat berharap Polres Indramayu, Polsek terkait, BPH Migas, dan instansi berwenang tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pengecekan apabila memang terdapat informasi..

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pemerintah desa bjaman melestarikan pembangunan jalan drainase di desa Bjaman kecamatan Tragah

BERITA UTAMA

Gubernur dan Wagub Jatim serta Yasin Kepala Bappeda, Terima Fee Hibah Pokir, Tercatat di BAP Kusnadi Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas

Artikel

Kapolres Tegal Berikan Apresiasi untuk Dedikasi Anggota melalui Kenaikan Pangkat dan Penghargaan

BERITA UTAMA

Tekan Angka Kecelakaan, Sat Lantas Tingkatkan Patroli Daerah Rawan Laka

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel SOC siaga bencana & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Menghadiri Rapat Persiapan Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI di Kecamatan Pacar

Artikel

Soliditas Prajurit Menkav 2 Marinir Bersama Purnawirawan Panser Amfibi