Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL / NEWS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

BONDOWOSO — Sebuah truk tua tanpa dilengkapi dokumen resmi berujung pada pengungkapan perkara oleh jajaran Polres Bondowos Polda Jawa Timur.

Dari penyelidikan yang dilakukan, Polisi mengungkap dugaan tindak pidana pencurian atau penadahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers hasil ungkap kasus Polres Bondowoso pada Selasa (18/8/2026).

AKBP Aryo mengatakan, pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah jajaran Polres Bondowoso dalam membongkar dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.

“Dalam perkara ini, Polisi menetapkan Dua orang sebagai tersangka, masing masing berinisial ST dan AS asal Kabupaten Jember,” ungkap AKBP Aryo.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut bermula ketika ST didatangi seorang pria berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

F diduga meminta bantuan ST untuk mencarikan pembeli sebuah truk Mitsubishi Colt berwarna kuning muda dengan nomor Polisi P 2291 C.

Baca juga  Dukungan untuk Irjen Pol Ahmad Luthfi Maju Sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah Terus Mengalir

Sementara itu tersangka AS menemui pembeli inisial BS Dengan Kesepakatan Harga Rp 26.000.000 (Dua puluh enam Juta Rupiah) dan Berkata STNK Kendaraan Hilang di BPKB Jaminan Bank.

Dari hasil penjualan F mendapatkan Uang Rp 13.500.000 (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan ST mendapat keuntungan senilai Rp 1.000.000; (Satu Juta Rupiah) sedangkan AS mendapatkan Rp 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah).

“Jadi Truk yang dijual itu tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dengan modus STNK hilang dan BPKB masih di bank,” kata AKBP Aryo.

Dari rangkaian penyidikan, Polisi kemudian menelusuri keterlibatan pihak pihak yang diduga mengetahui atau berhubungan dengan kendaraan tersebut.

Selain Dua tersangka yang diamankan, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt warna kuning muda dengan nomor polisi P 2291 C, nomor rangka FE111EO24528 dan nomor mesin 4D30132471, tahun 1981 beserta kuncinya, satu lembar STNK dan satu bundel BPKB sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca juga  Kerja Keras Berbuah Emas, Kodim 1008/Tabalong Tampil Gemilang di Kejuaraan Karate

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 dan atau Pasal 591 huruf a KUHP berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo menegaskan, pengungkapan perkara menjadi bukti bahwa jajaran kepolisian terus bergerak menindak setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak hanya fokus pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri asal usul barang, pihak yang terlibat dan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang ditemukan,” pungkasnya.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Terjunkan Personel BP Polres Tabalong untuk Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

BERITA UTAMA

Diculik Karna Hutang! Satu Keluarga Disekap Selama 2 Hari

Artikel

KBRS Perjuangan :  SELAMAT DAN SUKSES ATAS PELANTIKAN YORDAN M BATARAGOA, S.T., M.Si.

BERITA UTAMA

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Artikel

Menggunakan Spanduk Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku

Artikel

Tak Hanya Jaga Perairan, Satpolair Polres Pulang Pisau Berbagi Rezeki di Jumat Berkah

Artikel

Wujudkan Tabalong Aman, Kodim 1008 Gelar Patroli dan Apel Kesiapsiagaan