Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL / NARKOBA / NEWS / POLRI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:41 WIB

BRAVO!!!, Polres KP3 Bongkar Jaringan Sabu Skala Besar, Pengedar Diperangkap Pasal Berlapis Terancam Pidana Mati

Polres KP3 Bongkar Jaringan Sabu Skala Besar, Pengedar Diperangkap Pasal Berlapis Terancam Pidana Mati

Polres KP3 Bongkar Jaringan Sabu Skala Besar, Pengedar Diperangkap Pasal Berlapis Terancam Pidana Mati

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah hukum Kota Surabaya.

Dari keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H, selaku Kasat Resnarkoba, Jumat (21/08/2026) menyatakan Petugas mengamankan seorang pemuda berinisial IRF (20) beserta barang bukti ratusan paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai ± 399,15 gram. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/423/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tertanggal 12 Agustus 2026,” ucapnya.

Lanjut kata Kasat Narkoba, Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi, dan Tersangka IRF digerebek oleh petugas pada hari Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di dalam sebuah rumah di Jl. Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya. Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang disimpan dalam tas ransel.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, terungkap fakta-fakta berikut, Jaringan DPO, Seluruh barang bukti sebanyak 672 plastik klip sabu tersebut adalah milik seorang berinisial HSM (DPO) yang dititipkan kepada tersangka IRF untuk diedarkan,” ujar Adik.

Baca juga  Kota Tegal Raih Penghargaan PDSD Tingkat Jateng Tahun 2023

Sistem Kerja dan Upah, masih kata Adik, Tersangka IRF bekerja mengedarkan sabu setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari bisnis haram ini, IRF mendapatkan upah sebesar Rp 150.000,- dari HSM.

“Variasi Paket Harga, Sabu dijual dalam bentuk paket hemat seharga Rp 100.000,-, paket 1/4 seharga Rp 250.000,-, dan paket 1/2 seharga Rp 400.000,-, Motif Kejahatan, Tersangka nekat mengedarkan narkoba karena himpitan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus agar bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” ulasnya.

Barang Bukti yang Disita, masih lanjut kata Adik, Petugas menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat peran tersangka sebagai pengedar, antara lain yakni 672 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto ± 399,15 gram, Uang tunai Rp 3.000.000,- hasil penjualan yang belum sempat disetorkan kepada DPO.

“1 unit timbangan digital warna hitam dan 2 bendel plastik klip kosong, 3 buah kotak bersekat warna hitam dan 1 buah tas ransel abu-abu hitam untuk tempat penyimpanan sabu,” tegasnya.

Baca juga  Babinsa Bendogrit Bantu Perbaikan Atap Rumah Warga Ibu Djumiati

AKP Adik Agus Putrawan menambahkan, Ancaman Hukuman Tsk Atas perbuatannya, tersangka IRF dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi berat 5 gram.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” lugasnya.

Rencana Tindak Lanjut, masih tambah Adik, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Langkah hukum selanjutnya, serta Menuntaskan proses penyidikan terhadap tersangka IRF hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

“Dan Melakukan perburuan terhadap Saudara HSM yang kini berstatus DPO, serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memutus rantai peredaran narkoba di Surabaya,” pungkas Kasat Reskoba Polres Tanjung Perak dihadapan awak media. (tok)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi di Mapolresta, Sampaikan Ini

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas sambangi dan sosialisasikan ke warga terkait covid 19

Artikel

Sidang Dugaan Penipuan, Melibatkan Syamsiah PNS Kuasa Hukum Yakin Unsur Kasus Keperdataan

Artikel

Anggota Satpolairud Berikan Edukasi Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

BERITA UTAMA

Dandim 1008/Tabalong Dampingi Bupati pada Kegiatan Semarak Suka Makan Ikan dan GPM 2025

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas Libur Idul Adha, Polsek Bukit Batu Lakukan Patroli Lokawisata

Artikel

Quick Respon Polri, Bantu Padamkan Kebakaran di Kodam Lama Jayapura

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas