Home / BERITA UTAMA / HUKRIM / KRIMINAL / NEWS

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Dua Lurah di Kupang Babak Belur Diamuk Keluarga, Dugaan Hubungan Khusus Berujung Penganiayaan

Dua Pejabat Kelurahan

Dua Pejabat Kelurahan

TARGETNEWS.ID KUPANG – Suasana di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sempat memanas setelah dua pejabat kelurahan menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sejumlah anggota keluarga.

Peristiwa tersebut terjadi setelah Lurah Tode Kisar, Richardson Zacharias Therik alias Riki (57), ditemukan berada di kediaman Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Fontein, Lady Amatae (43), pada waktu dini hari.

Keduanya bukan pasangan suami istri. Keberadaan Riki di rumah Lady kemudian memicu kecurigaan keluarga yang menduga terdapat hubungan khusus di antara keduanya. Polisi sendiri masih mendalami dugaan tersebut dan mengumpulkan alat bukti.

Baca juga  Kick Off Seleksi Masuk SMA Kemala Taruna Bhayangkara Angkatan Kedua

Situasi berubah menjadi aksi kekerasan. Sejumlah anggota keluarga mendatangi lokasi dan menganiaya kedua pejabat kelurahan tersebut hingga mengalami luka serius.

Petugas Polda Nusa Tenggara Timur yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi. Kedua korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa itu selanjutnya bergulir ke ranah hukum. Polda NTT menyatakan kasus penganiayaan masih dalam proses penyelidikan dengan fokus pada kronologi kejadian serta pihak-pihak yang terlibat.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Hendry Novika Chandra menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Baca juga  PENDIRI LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA LAKSAMANA TNI (P) TNI(P)TEDJO EDHI PURDIJATNO.SH MENGATAKAN BAHWA BARESKRIM POLRI DAN KEJAKSAAN TELAH BEKERJA KERAS DALAM MEMBERANTAS MAFIA TANAH DI NKRI INI, BUKTI NYATA DENGAN DIDUGANYA MAFIA TANAH SURYAWAN TELAH DIJADIKAN TERSANGKA OLEH BARESKRIM MABES POLRI

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan persoalan pribadi, tetapi juga melibatkan dua aparatur pemerintahan tingkat kelurahan. Di sisi lain, dugaan hubungan pribadi maupun motif penganiayaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap seseorang yang dianggap melakukan pelanggaran. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Bersambung………..?

Share :

Baca Juga

Artikel

Pastikan Tanaman Tumbuh Subur, Polsek Kahayan Hilir Pantau Perkembangan Jagung Hibrida di Handil Balimau

Artikel

Pemerintah Kota Batu Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BaKesbangpol) Kota Batu, Kepala Beserta Staf dan Karyawan. Mengucapkan Selamat & Sukses HUT Bhayangkara Ke-78 -Tahun 2024 , POLRI Presisi

BERITA UTAMA

Pelayanan Samsat Kota Blitar Raih Apresiasi Wajib Pajak: Informasi Jelas dan Petugas Responsif

Artikel

Mencegah pelanggaran, Staf Intelijen Menbanpur 3 Mar Laksanakan Sidak

Artikel

Antisipasi Banjir Koramil Haruyan Bersihkan Saluran Air Dari Sampah

Artikel

Polisi Amankan Seorang Pemuda di Bondowoso Diduga Edarkan Pil Koplo

BERITA UTAMA

Kodim HST Gelar Komsos Dengan Komponen Masyarakat

BERITA UTAMA

Berikan Rasa Aman, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Pengamanan Perayaan Pantekosta di GKBI