SURABAYA, TARGETNEWS.ID — Catatan hukum pada masa lalu tak membuat ZA (35) berhenti dari peredaran narkotika. Pria yang sehari-hari menjaga warung kopi itu kembali berurusan dengan polisi setelah diduga menjual sabu di wilayah Surabaya.
ZA, warga kawasan Bendul Merisi Besar Timur, diamankan jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi kediaman ZA. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 0,666 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi, mengatakan penindakan terhadap ZA dilakukan pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, ZA disebut mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RBT. Polisi kini menetapkan RBT sebagai buronan dan masih melakukan pengejaran.
Menurut keterangan penyidik, ZA sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2017. Setelah kembali ke masyarakat, tersangka diduga kembali terlibat dalam bisnis terlarang tersebut.
ZA juga mengaku telah membeli sabu dari RBT sebanyak tiga kali. Ia berdalih melakukan peredaran narkotika untuk mendapatkan tambahan pemasukan karena penghasilannya dari menjaga warung kopi dinilai belum mencukupi.
Dari aktivitas tersebut, ZA mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu untuk setiap gram sabu yang diedarkannya.
Selain sembilan paket sabu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp1 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan. Barang lain yang disita antara lain dua skrop plastik, timbangan, satu bendel plastik klip, tas, serta telepon seluler.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, khususnya untuk mengungkap keberadaan RBT yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka.
REDAKSI










