Home / HUKRIM / KRIMINAL / NEWS

Selasa, 8 September 2026 - 17:58 WIB

Ketua Umum PJI Tegaskan UU Perampasan Aset Harus Gigit Koruptor dan Anteknya, Bukan Masyarakat Umum

Keterangan foto: Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menyampaikan sikap resmi terkait RUU Perampasan Aset dan mendesak agar regulasi tersebut tegas menyasar koruptor, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

Keterangan foto: Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menyampaikan sikap resmi terkait RUU Perampasan Aset dan mendesak agar regulasi tersebut tegas menyasar koruptor, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

 

Surabaya, TargetNews.ID – Setelah dua kali dalam 2 minggu ini menyatakan sikap terbuka tentang pembahasan RUU Perampasan Aset yang dipublikasikan ratusan media, hari ini Ketua Umum PJI Hartanto Boechori mengambil langkah lebih serius. Tidak lagi sekadar menyampaikan pendapat melalui tulisan. Ketua Umum PJI resmi bersurat kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, empat Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI, menegaskan sikap PJI terhadap RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi.

Surat juga ditembuskan kepada 12 pejabat/instansi terkait, yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, Ketua Ombudsman RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI dan Ketua Badan Keahlian DPR RI. Disampaikan Ketua Umum PJI melalui grup Whatsapp PJI, Selasa 8/9/2026, seluruhnya 19 amplop telah dikirimkan hari ini.

Langkah ini menegaskan bahwa PJI tidak ingin persoalan UU Perampasan Aset berhenti sebagai wacana. PJI menekankan pada seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pembahasan dan pengesahan RUU tersebut, agar benar-benar serius menjalankan keinginan publik.

Baca juga  Dandim 1612/Manggarai, Letkol Arh Drian Priyambodo, S.E., Menyampaikan Paparan Mengenai Pembangunan Jembatan Cross Way di Sungai Wae Musur pada Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-116

Hartanto Boechori menegaskan, PJI mendukung penuh lahirnya UU Perampasan Aset yang kuat untuk memberantas korupsi. Namun undang-undang tersebut tidak boleh berubah menjadi alat yang dapat menyasar masyarakat umum atau disalahgunakan oleh aparat.

Dalam surat disampaikan batas sikap PJI secara tegas;

 UU Perampasan Aset harus menyasar hanya koruptor dan pihak yang terkait langsung dengan hasil kejahatannya.

 Koruptor harus dihukum berat dan dimiskinkan.

 Masyarakat umum dan kepentingannya harus dilindungi.

 Aparat yang menyalahgunakan hukum harus dihukum seberat-beratnya.

Menurut Hartanto, kekhawatiran adanya potensi penyalahgunaan UU Perampasan Aset tidak boleh dijadikan alasan untuk berbelit.

“Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut. Jangan beralasan takut undang-undang disalahgunakan, lalu koruptor justru diberi kesempatan terus menyelamatkan hasil kejahatannya”,tegas Hartanto.

Dalam suratnya, PJI juga resmi meminta dilibatkan dalam RDP, RDPU, konsultasi publik maupun forum pembahasan lain yang relevan dan memungkinkan adanya partisipasi masyarakat.

Baca juga  Mayjen TNI Farid Makruf Apresiasi Universitas Brawijaya Program Mahasiswa Universitas Brawijaya Membangun Desa

PJI menegaskan, surat tersebut bukan sekadar surat administrasi. Itu sikap resmi organisasi, sekaligus peringatan agar saat UU Perampasan aset didok, tidak ada alasan untuk salah arah.

PJI tidak ingin nanti setelah undang-undang berlaku dan muncul persoalan, semua pihak baru sibuk saling lempar tanggung jawab. Karena itu, PJI memilih menyampaikan peringatan sekaligus solusi sejak sekarang.

“Pernyataan sikap terbuka sudah kita sampaikan. Surat sudah dilayangkan. Sekarang seluruh pihak yang memegang kewenangan sudah mengetahui posisi PJI dan aspirasi yang dibawanya”, Boechori menegaskan sikapnya.

Jurnalis senior itu melanjutkan dengan pertanyaan retoris bernada oratoris yang sekaligus menegaskan bahwa publik tidak lagi membutuhkan alasan, tetapi menunggu bukti dan keberanian.

“Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan. Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan dan alasan yang tidak pernah selesai?”

PJI telah menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Sekarang giliran Pemerintah, DPR RI dan seluruh pihak terkait membuktikan keseriusannya. {Red}

Share :

Baca Juga

Artikel

Pemberitaan Diduga Peredaran Oil Non legal: Ada Oknum Tlp Berulang-ulang diangkat Mengaku dari Krimsus Polda Kalbar Ngeri Bos Q

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Pantau Stok dan Harga BBM di SPBU Desa Purwodadi

Artikel

BABINSA POSRAMIL TINGGINAMBUT MEMBANTU WARGA BINAAN

Artikel

Bhabinkamtibmas Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Kecamatan Kahayan Tengah

BERITA UTAMA

Hubungan Terlarang, Polresta Palangka Raya Tangani Matinya LS Tenggak Herbisida

BERITA UTAMA

Pelda Hernawan dan Anak Asuh Stuntingnya