TARGETNEWS.ID SUMENEP – Persoalan antrean kendaraan di Dermaga 1 Pelabuhan Kalianget, Sumenep, kembali menjadi sorotan. Ketegangan terjadi setelah sejumlah truk yang disebut telah menunggu selama beberapa hari tidak dapat masuk ke KMP HULALO pada Minggu, 9 September 2026.
Situasi tersebut disebut berkaitan dengan adanya pengaturan jumlah truk yang dapat diberangkatkan dalam setiap pelayaran KMP HULALO menuju Pulau Kangean. Informasi yang beredar menyebut terdapat kesepakatan antara paguyuban truk Pulau Kangean dengan sejumlah pihak yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) atau pihak yang disebut sebagai bloker di kawasan Pelabuhan Kalianget.
Dalam kesepakatan itu, jumlah truk yang diakomodasi pada setiap keberangkatan KMP HULALO disebut dibatasi sekitar 20 unit. Pengaturan tersebut kemudian memunculkan persoalan ketika terdapat kendaraan lain yang telah lebih dahulu mengantre dan berada di area parkir dermaga.
Dermaga 1 sendiri merupakan area yang digunakan untuk kegiatan bongkar muat barang sekaligus telah disiapkan sebagai area parkir bagi pengguna jasa, termasuk truk yang hendak menyeberang menggunakan kapal.
Kepala UPT Perhubungan yang menangani aktivitas di Dermaga 1 disebut telah meminta agar pihak kapal memprioritaskan kendaraan yang sudah berada dan mengantre di area dermaga.
Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Sarkawi yang menyatakan bahwa pengaturan keberangkatan kapal penyeberangan semestinya tidak hanya berpatokan pada kesepakatan kelompok tertentu.
Menurutnya, keberadaan KMP HULALO harus dikembalikan pada fungsi pelayanan publik, terutama untuk mendukung mobilitas masyarakat kepulauan serta distribusi kebutuhan pokok.
“Bantuan kapal tersebut untuk kepentingan masyarakat kepulauan dalam memperlancar aktivitas masyarakat kepulauan dan pengiriman kebutuhan pokok lainnya,” ujar Sarkawi.
Sarkawi yang mengaku sebagai lembaga kontrol juga meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta manajemen KMP HULALO memastikan setiap proses pelayanan dan keberangkatan kapal tetap mengacu pada ketentuan pelayaran yang berlaku.
Ia menilai keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama. Selain itu, kendaraan yang telah memenuhi ketentuan dan lebih dahulu masuk ke area parkir dermaga dinilai perlu mendapat kepastian pelayanan sesuai prosedur.
“Utamakan keselamatan pelayaran dan jangan terpaku pada paguyuban maupun segelintir pengelola atau bloker. Seharusnya yang sudah masuk parkir di dermaga diutamakan,” tegasnya.
Sarkawi menambahkan, apabila memang terdapat kesepakatan mengenai pengaturan antrean kendaraan, hal tersebut menurutnya tidak boleh mengesampingkan ketentuan resmi terkait pelayanan pelabuhan, kapasitas kapal, keselamatan, serta hak pengguna jasa.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari KSOP terkait mekanisme pengaturan antrean dan pembatasan kendaraan KMP HULALO yang disebut menjadi pemicu persoalan tersebut. Klarifikasi dari pihak pengelola kapal dan pihak-pihak yang disebut dalam persoalan ini juga masih diperlukan agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh.
SARKWI










