Home / BERITA UTAMA / KRIMINAL / NEWS

Minggu, 13 September 2026 - 03:39 WIB

Satreskrim Polres Batu Ringkus Terduga Pelaku Curat, Warga Lumajang

Foto ist : Kasatreskrim Polres Batu AKP Zainal Arifin.SH. dan Ps Kasi Humas M.Huda Rohman lakukan dorstop pada Media

Foto ist : Kasatreskrim Polres Batu AKP Zainal Arifin.SH. dan Ps Kasi Humas M.Huda Rohman lakukan dorstop pada Media

TARGETNEWS.ID BATU — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

Kasatreskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin, S.H., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Batu, Sabtu (12/9/2026) siang. Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi Ps Kasi Humas Polres Batu M. Huda Rohman.

Peristiwa pencurian terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kejadian, rumah korban berinisial AS dalam kondisi kosong karena ditinggal pemiliknya.

Pelaku diduga membawa sejumlah barang berharga dan dokumen penting milik korban. Di antaranya BPKB, STNK, kartu ATM, perhiasan emas, serta uang tunai. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta.

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam dilingkungan Obyek Vital Wilayah Hukumnya

“Modus operandi yang dilakukan pelaku berawal dari Kabupaten Lumajang dengan mengendarai sepeda motor yang nomor polisinya sudah dipalsukan. Selanjutnya pelaku menuju wilayah Kota Batu,” kata AKP Zaenal Arifin.

Setibanya di Kota Batu, pelaku diduga mengamati sejumlah lokasi hingga menemukan rumah korban yang dalam keadaan kosong. Pelaku kemudian masuk dengan cara merusak pintu depan menggunakan alat pemotong rumput.

Setelah berhasil masuk, pelaku diduga langsung menuju kamar korban dan mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam rumah.

Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Batu mengamankan seorang perempuan berinisial WLS, 39 tahun, yang berdasarkan identitas merupakan warga Kabupaten Lumajang.

Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas. Di antaranya gunting pemotong rumput dengan panjang sekitar 50 sentimeter, sepatu warna putih, helm warna hitam, pakaian yang diduga digunakan pelaku, gembok yang telah rusak, serta dua dompet berwarna hitam.

Baca juga  Bupati Sidoarjo Hadiri Haul Akbar Sidoarjo, Doakan Keselamatan Bangsa

Pengungkapan kasus tersebut juga diperkuat dengan hasil penelusuran rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Menurut AKP Zaenal Arifin, motif sementara pelaku adalah menguasai barang-barang berharga milik korban untuk kemudian digunakan memenuhi kebutuhan dan membayar utang.

“Dari hasil pengembangan, pelaku juga diduga melakukan perbuatan serupa di tiga lokasi lainnya, yakni dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Ngantang dan satu TKP di wilayah Kecamatan Kasembon,” ungkapnya.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana disebutkan penyidik, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penyidikan dan pendalaman perkara masih dilakukan Satreskrim Polres Batu untuk memastikan keterlibatan tersangka dalam sejumlah TKP lainnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Kediri Berhasil Amankan 16 Pelaku Tersangka 98,48 gram Sabu, dan Ratusan Ribu Okerbaya

Artikel

Perjudian Sabung Ayam dan Perjudian Dadu Daerah Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Di Duga Kebal Hukum Becup

Artikel

Ini Upaya Anggota Satpolairud Berikan Edukasi Salah Satunya Sampaikan Isi Maklumat Kapolda

Artikel

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

BERITA UTAMA

Pj. Sekda Tanggapi Program Pensiunan Bagi Marbot Masjid

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Acara Loka karya Lintas Sektoral Bidang Kesehatan

BERITA UTAMA

Komandan Pasmar 3 Hadiri Pembukaan Lomba Tembak Kasal Cup 2023

BERITA UTAMA

Danramil 04/Karanganyar Kapten Inf Bambang Muldianto Hadiri Undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) LKM Gapoktan “Tani Maju” Desa Sidomulyo