Home / DAERAH / HUKRIM

Selasa, 22 September 2026 - 11:06 WIB

Demak Milik Masyarakat, Bukan Kepentingan Pribadi dan Kelompok

Ilustrasi — Penegakan supremasi hukum di Kabupaten Demak harus mengedepankan fakta, bukti, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.

Ilustrasi — Penegakan supremasi hukum di Kabupaten Demak harus mengedepankan fakta, bukti, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.

Kabupaten Demak adalah milik seluruh masyarakat. Karena itu, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat harus dikembalikan pada satu prinsip utama: supremasi hukum.

Tidak boleh ada siapa pun yang merasa memiliki pengaruh lebih besar daripada hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas hukum hanya karena memiliki jaringan, relasi, ataupun kepentingan tertentu.

Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, intimidasi, penyalahgunaan nama atau profesi, maupun persoalan lain yang meresahkan masyarakat, semuanya harus diperiksa secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Namun perlu ditegaskan, setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Sebuah dugaan bukanlah sebuah putusan. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan pemberitaan, opini, tuduhan, atau informasi yang belum dibuktikan melalui proses hukum.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Tasyakuran Khotmil Qur'an dan Silaturahmi di Desa Binaan

Bukan opini yang menentukan benar atau salah. Bukan tekanan yang menentukan siapa yang menang. Tetapi fakta, bukti, dan proses hukum yang harus berbicara.

Masyarakat Demak berhak mendapatkan rasa aman, kepastian hukum, serta penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

Karena itu, mari bersama-sama mengawal setiap proses hukum agar berjalan tanpa intervensi dan tanpa kepentingan pribadi. Jika ada laporan atau dugaan, biarkan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga  Isu Pabrik Tembakau Ilegal Dibantah Keras, PR Putra Buana Tobacco Tegaskan Berizin Resmi dan Siap Diaudit Bea Cukai

Kita boleh bersuara. Kita boleh mengawasi. Kita boleh meminta transparansi. Tetapi jangan menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

DEMAK BUKAN PANGGUNG KEKUASAAN PRIBADI.
DEMAK ADALAH MILIK MASYARAKAT.
HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS SIAPA PUN.

Mari tegakkan supremasi hukum di Kabupaten Demak.
Kawal prosesnya. Hormati buktinya.
Junjung asas praduga tak bersalah.
Dan percayakan pembuktian kepada proses hukum.

Share :

Baca Juga

Artikel

Pj. Wali Kota Tegal Dadang Somantri, ATD. M.T Menghadiri Acara

Artikel

Semengat Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli, Dilakukan Oleh Personil Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Danramil 09/Kutowinangun Bangun Samangat Keluarga Sejahtera

Artikel

Ruwat Bumi Guci Tegal, Doa dan Wisata Menyatu di Lereng Gunung Slamet

BERITA UTAMA

Hukuman Pembunuhan Berencana Di Gudang Peluru Dianggap Keluarga Korban Terlalu Ringan.

Artikel

AMPAT(ALIANSI MASYARAKAT PEDULI ADMINISTRASI TULUNGAGUNG) MEMINTA DPR UNTUK MENGGANTI KEPALA BPN

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Masyarakat dengan Beri Himbauan

Artikel

Nelayan Brebes Dikucur Bantuan