SURABAYA — Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan peringatan keras yang membidik praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan. Dalam apel pejabat struktural Pemkot Surabaya, Eri menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk manipulasi anggaran, pungutan liar (pungli), maupun pemaksaan paket seragam sekolah bermodus koperasi yang kerap memeras kantong wali murid.
“Kembalikan marwah sekolah sepenuhnya pada fungsi edukasi. Sekolah itu tempat mendidik, bukan lapak berbisnis seragam!” ujar Eri Cahyadi dengan nada tinggi di hadapan jajaran Dinas Pendidikan serta seluruh kepala sekolah SD dan SMP Negeri se-Surabaya.
Pernyataan tegas ini sekaligus menjadi sinyal darurat bagi para birokrat sekolah. Memasuki September 2026, Eri menginstruksikan sanksi disiplin berat hingga pencopotan jabatan bagi oknum yang terbukti mencari keuntungan pribadi di atas beban pungutan siswa. Narasi “siap-siap dipecat” ditekankan sebagai bentuk komitmen tanpa tebang pilih untuk membersihkan sistem pendidikan dari praktik koruptif skala kecil (petty corruption).
Merespons instruksi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, langsung bergerak melakukan penataan ulang. Febrina menggarisbawahi bahwa fokus utama guru dan kepala sekolah adalah mengajar dan mengelola akademik, bukan dibebani oleh urusan logistik produksi atau penjualan atribut seragam.
“Tidak boleh ada lagi celah. Kami melarang keras sekolah menjual sisa stok seragam demi mengejar keuntungan komersial,” kata Febrina. Ia menambahkan, pengawasan ketat juga diberlakukan untuk menutup rapat celah pungli berkedok uang perpisahan, iuran rekreasi, maupun paket wisuda berbayar.
Perlu dicatat bahwa kebijakan penegasan sanksi dan tata kelola tanpa kompromi ini berlaku penuh pada jenjang SD dan SMP Negeri di bawah otoritas Pemerintah Kota Surabaya. Sementara itu, untuk pengawasan jenjang SMA/SMK Negeri, wewenang penindakan berada di bawah payung Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pemkot Surabaya juga secara terbuka menantang partisipasi publik untuk ikut mengawasi jalannya kebijakan ini. Wali murid yang menemukan indikasi pemaksaan paket seragam mahal atau pungli dalam bentuk lain diimbau tidak takut melapor, sebab pihak inspektorat menjamin penuh kerahasiaan identitas pelapor.
SALURAN PENGADUAN RESMI MASYARAKAT
Untuk memastikan laporan Anda diproses cepat oleh inspektorat, sertakan bukti pendukung yang solid seperti : Nama sekolah, kronologi kejadian, foto kuitansi/rincian biaya, atau tangkapan layar (screenshot) pesan teks penagihan dari pihak sekolah.
1. Pengaduan Jalur Otoritas Pemkot Surabaya (Jenjang SD & SMP Negeri) :
• WhatsApp Integritas Pemkot Surabaya : 0811-311-57777 (Sistem pemantauan terpadu)
• Hotline Sahabat Dispendik : 0812-5989-6163 (Instagram: @dispendiksby)
• Aplikasi WargaKu : Layanan pengaduan resmi Pemkot Surabaya (Tersedia di Google Play Store)
2. Pengaduan Jalur Otoritas Pemprov Jawa Timur (Jenjang SMA & SMK Negeri):
å WhatsApp Pengaduan Seragam dan Sumbangan Jatim : 0811-3222-0000
å Hotline Layanan Cettar Jatim : 1500117
å Situs Web Resmi : cettarjatimprov.go.id . (TOK)










