Home / KRIMINAL

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dihadang dan Dikeroyok 8 Pemuda, Dua Warga Lamongan Terluka

Dua tersangka kasus kekerasan secara bersama-sama diamankan Satreskrim Polres Lamongan.

Dua tersangka kasus kekerasan secara bersama-sama diamankan Satreskrim Polres Lamongan.

TargetNews.ID Lamongan, 30/9/2026  Peristiwa tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terjadi di Jalan Raya Karanggeneng, tepatnya di depan Gapura Dusun Ketawang, Desa Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menjelaskan kronologi kejadiannya.

Korban MRF bersama saksi AA yang mengendarai sepeda motor Honda PCX nomor polisi S 2659 JCA menuju Termasuk Paciran, tiba-tiba menjadi sasaran sekelompok pemuda yang berjumlah kurang lebih delapan orang.

“Korban dilempari batu dan disabet menggunakan selang air hingga mengalir luka lecet, luka pada pipi kanan, serta gigi depan bagian atas patah,” ungkap.

Baca juga  Tingkatkan Kualitas Kinerja, Polres Pulang Pisau Terima Kunjungan Tim Audit Itwasda Polda Kalteng

“Bersama hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas menangkap dua tersangka, yakin WG (19) warga Kecamatan Karanggeneng, yang menyabet kan selang air sebanyak satu kali mengenai lengan kiri Korban, serta VTS (18) warga Kecamatan Karanggeneng, yang melempar batu sebanyak satu kata Hingga mengenai pipi kanan Korban,” lanjutnya.

Barang bukti yang disita berupa batu Kapuas. Kedua tersangka diamankan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah diketahui berada di rumahnya.

Baca juga  Hati-Hati Kenalan Online!!! Cewek Cantik di Lamongan Ternyata Bawa Kabur Yamaha NMax 

Kasihumas Polres Lamongan menambah, kejadian tersebut diduga dipicu oleh saling pandang antara Korban dengan kelompok pemuda tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 262 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasihumas Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak melakukan tindakan kekerasan.

“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara baik dan apabila terjadi gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.

*REDAKSI*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Sampang Ungkap Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan Anak oleh Ayah Tiri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

KRIMINAL

Polres Gresik Tangkap Pria Diduga Eksibisionis, Sasar Pemotor Perempuan di Jalan Sepi

BERITA UTAMA

OTK Bacok Warga Hulaan Gresik Hingga Terkapar, Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman: “Tidak Ada Tempat Bagi Premanisme, Kami Buru Sampai Tuntas!!!”

BERITA UTAMA

Iming-imingi Lolos Polisi dan PNS, Pria Asal Sumenep Ditangkap Tim URC Satreskrim Polres Sampang, Korban Rugi Rp600 Juta

BERITA UTAMA

Pelaku Pencurian 100 Kg Kaporit “PDAM” Diduga Bebas Beraktivitas

BERITA UTAMA

Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Narkoba 14 Tersangka Diamankan

HUKUM

Gaktibplin Polres Nias Selatan Digelar, Propam Temukan Personel Berambut Panjang

BERITA UTAMA

Korban Penipuan Perhiasan Mewah Dusun Jeding, Woro-woro Berhadiah Jutaan Rupiah, SIMAK BIAR GAK GAGAL PAHAM!!!