TargetNews.ID Lamongan, 30/9/2026 Peristiwa tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terjadi di Jalan Raya Karanggeneng, tepatnya di depan Gapura Dusun Ketawang, Desa Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menjelaskan kronologi kejadiannya.
Korban MRF bersama saksi AA yang mengendarai sepeda motor Honda PCX nomor polisi S 2659 JCA menuju Termasuk Paciran, tiba-tiba menjadi sasaran sekelompok pemuda yang berjumlah kurang lebih delapan orang.
“Korban dilempari batu dan disabet menggunakan selang air hingga mengalir luka lecet, luka pada pipi kanan, serta gigi depan bagian atas patah,” ungkap.
“Bersama hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas menangkap dua tersangka, yakin WG (19) warga Kecamatan Karanggeneng, yang menyabet kan selang air sebanyak satu kali mengenai lengan kiri Korban, serta VTS (18) warga Kecamatan Karanggeneng, yang melempar batu sebanyak satu kata Hingga mengenai pipi kanan Korban,” lanjutnya.
Barang bukti yang disita berupa batu Kapuas. Kedua tersangka diamankan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah diketahui berada di rumahnya.
Kasihumas Polres Lamongan menambah, kejadian tersebut diduga dipicu oleh saling pandang antara Korban dengan kelompok pemuda tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 262 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasihumas Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak melakukan tindakan kekerasan.
“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara baik dan apabila terjadi gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.
*REDAKSI*










