SURABAYA Persoalan kerja sama usaha catering antara Harrinda Novita Buana Mantika Putri dengan Vina Ria Kristina memasuki tahap hukum. Harrinda mengaku telah menanamkan modal dengan total nilai Rp209.248.000 untuk pengelolaan usaha catering “Vina Kitchen”.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Harrinda, kerja sama tersebut dilakukan untuk mendukung penyediaan nasi kotak dan layanan catering ke sejumlah perusahaan maupun instansi. Harrinda bertindak sebagai investor atau pemberi modal, sementara Vina disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola usaha.
Dalam dokumen kronologi tersebut, terdapat lima kali penyerahan modal. Nilainya masing-masing Rp50,4 juta untuk kebutuhan Nasi Box UPT BLK, Rp19,584 juta untuk Engineering PT LATEXCO, Rp54 juta untuk Nasi Box PT PELINDO2, Rp15,264 juta untuk kebutuhan PT PELNI, serta Rp70 juta untuk kebutuhan Wings UKWS Kalisosok.
Atas kerja sama tersebut, kedua pihak disebut menyepakati sistem bagi hasil dengan jadwal pembayaran mingguan. Namun, Harrinda menyatakan pembayaran bagi hasil tersebut berhenti sejak 9 Juni 2026.
Menurut Harrinda, setelah pembayaran berhenti, Vina sempat menyanggupi pengembalian modal beserta bagi hasil pada 7 Juli 2026. Namun, hingga tanggal tersebut, kewajiban itu disebut belum diselesaikan dan kembali dijanjikan untuk dibayarkan pada 30 Juli 2026.
Dalam kronologi yang disampaikan, jumlah yang kemudian diminta untuk dikembalikan mencapai Rp355.975.000, yang disebut mencakup modal dan bagi hasil.
Harrinda menyatakan telah memberikan kesempatan kepada Vina untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, karena belum ada penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, pihaknya menyampaikan somasi atau teguran hukum.

Dalam dokumen tersebut, pihak Harrinda menduga persoalan itu dapat masuk dalam ranah pidana penipuan dan/atau penggelapan serta wanprestasi. Namun, dugaan tersebut masih merupakan posisi atau penilaian dari pihak Harrinda dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Melalui somasi, Harrinda masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dengan meminta pengembalian seluruh modal dan bagi hasil secara sekaligus dan lunas.
Apabila dalam waktu tiga hari sejak somasi diterima tidak terdapat penyelesaian, Harrinda menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk membuat laporan kepada kepolisian dan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Pihak Harrinda juga menyebut akan menyampaikan pengaduan kepada pihak-pihak terkait dengan kerja sama catering tersebut apabila diperlukan.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia berasal dari kronologi pihak Harrinda. Konfirmasi dari Vina Ria Kristina terkait tuduhan, nilai kewajiban, serta penyebab terhentinya pembayaran belum tercantum dalam dokumen yang diterima redaksi. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak yang bersangkutan.










