Home / DAERAH / HUKUM

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Investor Catering Klaim Modal Rp209 Juta Belum Dikembalikan, Tempuh Langkah Hukum

Dokumen kronologi kerja sama usaha catering yang menjadi dasar somasi terkait klaim pengembalian modal dan bagi hasil.

Dokumen kronologi kerja sama usaha catering yang menjadi dasar somasi terkait klaim pengembalian modal dan bagi hasil.

SURABAYA Persoalan kerja sama usaha catering antara Harrinda Novita Buana Mantika Putri dengan Vina Ria Kristina memasuki tahap hukum. Harrinda mengaku telah menanamkan modal dengan total nilai Rp209.248.000 untuk pengelolaan usaha catering “Vina Kitchen”.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Harrinda, kerja sama tersebut dilakukan untuk mendukung penyediaan nasi kotak dan layanan catering ke sejumlah perusahaan maupun instansi. Harrinda bertindak sebagai investor atau pemberi modal, sementara Vina disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola usaha.

Dalam dokumen kronologi tersebut, terdapat lima kali penyerahan modal. Nilainya masing-masing Rp50,4 juta untuk kebutuhan Nasi Box UPT BLK, Rp19,584 juta untuk Engineering PT LATEXCO, Rp54 juta untuk Nasi Box PT PELINDO2, Rp15,264 juta untuk kebutuhan PT PELNI, serta Rp70 juta untuk kebutuhan Wings UKWS Kalisosok.

Atas kerja sama tersebut, kedua pihak disebut menyepakati sistem bagi hasil dengan jadwal pembayaran mingguan. Namun, Harrinda menyatakan pembayaran bagi hasil tersebut berhenti sejak 9 Juni 2026.

Baca juga  Dandim 1002/HST Pimpin Korps Raport Anggota Purna Tugas

Menurut Harrinda, setelah pembayaran berhenti, Vina sempat menyanggupi pengembalian modal beserta bagi hasil pada 7 Juli 2026. Namun, hingga tanggal tersebut, kewajiban itu disebut belum diselesaikan dan kembali dijanjikan untuk dibayarkan pada 30 Juli 2026.

Dalam kronologi yang disampaikan, jumlah yang kemudian diminta untuk dikembalikan mencapai Rp355.975.000, yang disebut mencakup modal dan bagi hasil.

Harrinda menyatakan telah memberikan kesempatan kepada Vina untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, karena belum ada penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, pihaknya menyampaikan somasi atau teguran hukum.

Dokumen kronologi kerja sama usaha catering yang menjadi dasar somasi terkait klaim pengembalian modal dan bagi hasil.

Dalam dokumen tersebut, pihak Harrinda menduga persoalan itu dapat masuk dalam ranah pidana penipuan dan/atau penggelapan serta wanprestasi. Namun, dugaan tersebut masih merupakan posisi atau penilaian dari pihak Harrinda dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Baca juga  Optimalkan Produksi Perikanan, Dinas Perikanaan Gelorakan Ronda Irigasi

Melalui somasi, Harrinda masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dengan meminta pengembalian seluruh modal dan bagi hasil secara sekaligus dan lunas.

Apabila dalam waktu tiga hari sejak somasi diterima tidak terdapat penyelesaian, Harrinda menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk membuat laporan kepada kepolisian dan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Pihak Harrinda juga menyebut akan menyampaikan pengaduan kepada pihak-pihak terkait dengan kerja sama catering tersebut apabila diperlukan.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia berasal dari kronologi pihak Harrinda. Konfirmasi dari Vina Ria Kristina terkait tuduhan, nilai kewajiban, serta penyebab terhentinya pembayaran belum tercantum dalam dokumen yang diterima redaksi. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak yang bersangkutan.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Cegah Kekerasan Pelajar, Kodim 0709/Kebumen Menggelar Aksi Penyuluhan Bela Negara

Artikel

SATBINMAS POLRES PULANG PISAU GELAR FSK UNTUK TINGKATKAN SINERGI DAN KEAMANAN MASYARAKAT

Artikel

Warga Antusias Sambut Program Pekarangan Bergizi Polres Probolinggo Untuk Dukung Asta Cita

BERITA UTAMA

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD dimalam hari

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Melaksanakan DDS Sampaikan Sosialisasi Larangan Karhutla.

Artikel

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Kebut Penyelesaian Rehab Rumah Bapak Noordin

Artikel

Kapolres Gresik Bagikan Makan Bergizi Gratis di MI Ma’arif NU Benjeng

Artikel

Karang Taruna RW 2 Simolawang Kompak Jaga Keamanan Kampung, Dukung Program Pemkot Surabaya