SURABAYA – Pengadilan menolak gugatan atas tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi di Jemur Wonosari yang tercatat dalam SHM Nomor 1989 atas nama Hj. Aisyah. Setelah keluarganya melewati proses hukum panjang, Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, berharap perkara itu menjadi perhatian bagi masyarakat yang menghadapi sengketa tanah serupa.
Dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (2/10/2026), Lia mengatakan semakin banyak menerima aspirasi warga terkait persoalan pertanahan. Beberapa pengaduan, menurutnya, memiliki pola yang mirip, termasuk persoalan aset yang berkaitan dengan transaksi pinjaman atau dana talangan.
Lia menegaskan, setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti. Ia juga mengingatkan agar persoalan hukum tidak disimpulkan hanya dari satu dokumen atau keterangan sepihak.
“Kalau bicara hukum, kita bicara pembuktian, saksi, dan alat bukti. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” kata senator yang akrab disapa Ning Lia itu.
Menurut Lia, perkara yang dialami keluarganya memberi pengalaman langsung tentang rumitnya proses mempertahankan hak atas tanah. Keluarganya memahami transaksi yang terjadi sebagai pinjam-meminjam atau dana talangan, tetapi dalam perkembangannya muncul dokumen yang kemudian menjadi bagian dari sengketa.
Ia menilai, apabila sejumlah warga mengadukan persoalan dengan pola yang serupa, kasus-kasus tersebut perlu dicermati secara menyeluruh. Masyarakat yang menghadapi masalah juga perlu mendapat informasi dan pendampingan agar dapat menempuh jalur hukum sesuai ketentuan.
“Kalau kemudian banyak masyarakat mengalami pola yang sama, tentu tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Harus dilihat persoalannya dan dicari jalan keluarnya melalui produk hukum yang tersedia,” ujarnya.
Lia membuka kemungkinan mendorong langkah bersama bagi warga yang memiliki persoalan hukum dengan pola serupa, sepanjang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan pentingnya memeriksa rangkaian fakta sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan penyalahgunaan instrumen hukum.
Putusan atas gugatan terkait tanah Hj. Aisyah, lanjutnya, menjadi pengingat bahwa masyarakat membutuhkan akses terhadap informasi, bantuan hukum, serta ruang untuk menyampaikan pengaduan. Namun, setiap perkara tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku.
Lia mengapresiasi tim kuasa hukum dan media yang membantu mengawal serta menyampaikan persoalan tersebut kepada publik. Ia berharap keterbukaan informasi dapat mendorong warga lebih memahami hak dan pilihan hukum yang tersedia ketika menghadapi sengketa pertanahan.
(Anil)










