Home / KRIMINAL

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:27 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Pria 65 Tahun Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Foto: Ilustrasi. Petugas Polrestabes Surabaya saat menangani perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Surabaya.

Foto: Ilustrasi. Petugas Polrestabes Surabaya saat menangani perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Surabaya.

SURABAYA — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial R (65) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun. Tersangka ditangkap pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut menimpa korban yang tinggal di lingkungan yang sama dengan tersangka. Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban setelah keluarga mengetahui dugaan tindakan yang dialami anaknya.

Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, kedekatan tersangka dengan korban diduga dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan tersebut. “Korban sudah sering beraktivitas di sekitar rumah tersangka,” kata Hadi, Senin (5/10).

Baca juga  Anggota DPR Ma’ruf Mubarok Disorot, Dugaan Pabrik Rokok Ilegal

Menurut keterangan kepolisian, korban telah mengenal tersangka sejak kecil dan kerap bermain di rumahnya. Dugaan pelecehan disebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu, sebelum peristiwa yang lebih serius terjadi pada Mei 2026.

Polisi menyebut, pada kejadian pertama yang terungkap, tersangka diduga memanggil korban masuk ke kamar dan melakukan kekerasan seksual. Korban kemudian diberi uang Rp5.000. Rincian tersebut merupakan keterangan dalam penyelidikan kepolisian.

Dugaan perbuatan serupa disebut berulang selama Mei hingga Juni 2026. Kepolisian masih menangani perkara ini untuk mendalami rangkaian kejadian dan mengumpulkan bukti.

Kasus mulai terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada seorang teman. Informasi itu kemudian disampaikan kepada orang tua teman tersebut dan diteruskan hingga sampai kepada ayah korban, H.C (44).

Baca juga  PEMBUKAAN ASROFI CUP TIDAK UNTUK GAGAH GAGAHAN, PERSAB BREBES SIAP BERLAGA DI LIGA 3 JATENG 2023

Setelah mengetahui hal tersebut, ayah korban melapor ke Polrestabes Surabaya. Kepolisian menyatakan akan memberikan perlindungan kepada korban serta mengupayakan pendampingan sesuai kebutuhan, termasuk dukungan pemulihan psikologis.

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkara tersebut kini diproses lebih lanjut oleh kepolisian.

TARGETNEWS.ID

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satu Pelaku Diamankan Warga Bersama Barang Bukti

BERITA UTAMA

Pasutri Siri Pelaku Curanmor Surabaya—Gresik Diamankan Polrestabes Surabaya

BERITA UTAMA

“BRAVO” AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H : Sikat Habis Tidak Ada Ampun Bagi Bandar dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

BERITA UTAMA

Kuasa Hukum H. Utomo Minta Tunjukan B.A Penyitaan Mesin, Penyidik Polresta Pati Belum bersedia

HUKUM

Gaktibplin Polres Nias Selatan Digelar, Propam Temukan Personel Berambut Panjang

KRIMINAL

Resmob Surabaya Bekuk Terduga Curanmor 36 TKP

BERITA UTAMA

Wakapolres Kediri Tegas!!! Istri Anggota Polri Yang Terseret Kasus Arisan Tetap Diproses Hukum

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Kota Amankan Pelaku 4 orang Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan