Home / KRIMINAL

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Ayah Kandung Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Polisi mengamankan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Probolinggo. (Dok. Polres Probolinggo Kota)

Polisi mengamankan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Probolinggo. (Dok. Polres Probolinggo Kota)

TARGETNEWS.ID KOTA PROBOLINGGO – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung.

Seorang pria berinisial N (41) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo Kota Polda Jatim.

Kasus ini mulai terkuak setelah pihak keluarga resmi melayangkan laporan kepolisian pada 24 September 2026.

Berdasarkan data kepolisian, aksi bejat ini membentang dalam kurun waktu enam tahun, tepatnya sejak tahun 2020 hingga Agustus 2026. Seluruh tindakan tersebut dilakukan tersangka di kediaman mereka yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, melalui Kasi Humas, Iptu Zainullah menjelaskan bahwa korban tidak hanya mengalami pencabulan dan pemaksaan persetubuhan, melainkan juga kerap menerima kekerasan fisik setiap kali mencoba menolak.

“Dugaan kekerasan ini berlangsung repetitif selama bertahun-tahun. Ketika korban masih SD, tersangka melakukan pencabulan. Tindakan tersebut kemudian meningkat menjadi persetubuhan saat korban mulai memasuki jenjang sekolah menengah,” ujar Iptu Zainullah pada Selasa (06/10/2026).

Baca juga  Sambangi Warga di Kebun Personil Satbinmas Himbau cegah Karhutla dengan Spanduk

Puncak penderitaan korban terjadi pada Agustus 2026. Setelah kembali mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan, korban memberanikan diri melarikan diri ke rumah tetangga demi menyelamatkan nyawanya.

Didampingi keluarga, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Probolinggo Kota Polda Jatim. Merespons laporan itu, kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Satres PPA dan PPO langsung menggelar serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kami juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk menempatkan korban di rumah aman (safe house) guna memulihkan traumanya,” tambahnya.

Sebelum ditangkap secara resmi, situasi sempat memanas pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB ketika warga yang geram berbondong-bondong mendatangi rumah N.

Beruntung, aksi main hakim sendiri berhasil diredam oleh kesigapan petugas kepolisian yang langsung mengamankan tersangka ke mapolres.

Baca juga  Polsek Slawi Gencarkan Edukasi Warga Cegah Karhutla

Guna memperkuat bukti, penyidik telah memeriksa pelapor, meminta keterangan sejumlah saksi, memeriksa korban, serta mengamankan alat bukti penting, termasuk hasil visum et repertum.

“Melalui hasil pemeriksaan, penyidikan, dan gelar perkara, Polisi resmi menetapkan N sebagai tersangka. Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan perbuatan keji tersebut di bawah pengaruh minuman keras serta akibat sering menonton film porno,” tegas Kasi Humas.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan/atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tragedi ini menjadi alarm keras bagi semua pihak akan krusialnya perlindungan anak di lingkungan domestik.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Pelaku Tabrak Lari, Ditangkap di Ngawi Hanya Kurun Waktu 7 Jam

BERITA UTAMA

Polisi Fasilitas Restorative Justice Kasus Pencurian Tabung LPG, Berakhir Damai Secara Kekeluargaan 

BERITA UTAMA

Ungkap Kasus Penadahan Curanmor, Tim URC Satreskrim Polres Batu Amankan Dua Pelaku Serta Sita Yamaha NMax

BERITA UTAMA

Pengeroyokan Sadis di Surabaya Belum Tuntas! Terduga Pelaku Utama Berinisial H.YS Masih Buron, Keluarga Korban Desak Polisi Bertindak Cepat

BERITA UTAMA

Disergap Gang Rangkah, Pengedar Sabu 15,4 Gram Dibekuk Polisi

DAERAH

Hallo Pak Kapolda” Marak Arena Judi Dadu dan Sabung Ayam Ngesong Beroperasi Tiap Hari, APH Bungkam ???

HUKRIM

Suparmin Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan Uang

KRIMINAL

Honda Beat Pengunjung Kala Batu Coffee Dicuri Pakai Kunci T