SURABAYA — Di balik pintu rumahnya di kawasan Joyoboyo, Surabaya, A.Y. (43) menyimpan rantai bisnis haram yang telah ia jalani selama 365 hari terakhir. Rabu siang, 23 September 2026, langkah pria itu terhenti.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menciduknya bersama barang bukti yang tidak lagi bisa disebut sedikit: hampir satu ons sabu-sabu.
Bukan sekadar pengguna, A.Y. adalah roda penggerak di lapis bawah jaringan gelap. Dari penggeledahan di kamarnya, polisi menyita total berat bruto ± 95,44 gram sabu yang terpecah dalam sepuluh klip plastik—satu klip ukuran sedang seberat 44,80 gram dan sembilan klip kecil seberat 50,64 gram, lengkap dengan timbangan klip dan sendok takar plastik.
Jejak dari Parseh
Kepada penyidik, A.Y. membeberkan bagaimana barang haram itu berpindah tangan. Pada Rabu dini hari, 23 September 2026 sekira pukul 04.30 WIB, ia menerima paketan sabu dengan metode “ranjau” di sekitar pertigaan Parseh, Bangkalan. Pemasok utamanya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara sosok pengendali di atasnya masih dalam penelusuran (lidik).
Modus operandi A.Y. tergolong klasik namun licin. Ia memasarkan sabu tersebut kepada lingkaran pertemanan terdekatnya, melayani pesanan pembeli gelap, lalu meletakkan barang di suatu titik sesuai arahan (sistem ranjau). Harga yang ia patok berkisar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per poket.
Bagi A.Y., risiko berurusan dengan jeruji besi terkompensasi oleh imbalan yang ia kejar: keuntungan tunai Rp7,5 juta per siklus edar, ditambah pasokan sabu gratis untuk konsumsi pribadi. Motif klasik yang terus berulang—menjadikan candu sebagai pelarian dari himpitan ekonomi, sekaligus bensin untuk terus berputar dalam lingkaran hitam.
Ancaman Bui Seumur Hidup
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa tersangka dijerat lapis baja aturan hukum narkotika.
A.Y. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Mengingat berat barang bukti melampaui ambang 5 gram, ancaman pidana yang menanti A.Y. tidak main-main: penjara seumur hidup, hukuman mati, atau denda minimal Rp2 miliar.
Saat ini, penyidik masih berkejaran dengan waktu untuk menuntaskan berkas perkara sekaligus membongkar simpul jaringan di atas A.Y. yang masih berkeliaran di luar sana. (tok)










