Home / HUKUM

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Replik Praperadilan, Kuasa Hukum H.Utomo Siap Hadapi Sidang Lanjutan

Izzudin Arsalan, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukum Pemohon menyampaikan replik dalam sidang ketiga praperadilan di Pati.

Izzudin Arsalan, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukum Pemohon menyampaikan replik dalam sidang ketiga praperadilan di Pati.

PATI — Tim kuasa hukum H. Utomo menyampaikan replik dalam sidang ketiga praperadilan di Pati. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Pemohon, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya menghormati mekanisme hukum sekaligus menjadikan praperadilan sebagai ruang untuk menguji argumentasi antara Pemohon dan Termohon.

Izzudin menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum Pemohon yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Ia berharap proses persidangan berjalan sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap argumentasi dapat dipertimbangkan secara objektif.

“Praperadilan ini adalah bagian dari upaya Pemohon yang dijamin konstitusi. Kami berharap setiap pihak dapat menghormati proses ini,” kata Izzudin.

Dalam replik yang disampaikan, tim kuasa hukum juga memberikan tanggapan terhadap jawaban Termohon yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya. Menurut Izzudin, jawaban tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya untuk menyusun dan mempertajam argumentasi hukum dalam menghadapi tahapan persidangan berikutnya.

Baca juga  Polsek Kahayan Tengah Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Ia menegaskan, tim kuasa hukum tetap optimistis agar permohonan praperadilan dapat dikabulkan. Meski demikian, pihaknya juga telah mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang muncul dari proses pemeriksaan tersebut.

“Jawaban dari Termohon kemarin menjadi titik awal bagi kami untuk tidak terlalu mengkhawatirkan apabila praperadilan ini ditolak. Bahan kami sudah mendekati sempurna jika nantinya harus memeriksa pokok perkara. Meski begitu, kami tetap berharap permohonan dikabulkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Izzudin memandang praperadilan sebagai mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan serta menguji perbedaan pandangan berdasarkan argumentasi masing-masing. Melalui proses persidangan, dalil Pemohon dan jawaban Termohon akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan hakim sesuai ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.

Baca juga  LQ Lawfirm Surabaya Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Pengadaan Gula Fiktif Senilai 60 Milyar Lebih

Ia berharap proses tersebut dapat memberikan pembelajaran bagi seluruh pihak, baik yang menjalani proses hukum maupun yang memberikan pendampingan. Menurutnya, penghormatan terhadap mekanisme peradilan merupakan bagian penting dalam membangun pemahaman hukum yang lebih baik.

“Proses ini tentu akan mendewasakan kita semua dalam melakukan maupun mendampingi proses hukum,” tutupnya.

Sidang praperadilan tersebut menjadi bagian dari proses pengujian atas permohonan yang diajukan Pemohon. Selanjutnya, jalannya perkara akan mengikuti agenda persidangan dan keputusan hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

HUKUM

Nilai Utang Rp368 Juta, Aset Rp3,17 Miliar, Ning Lia Soroti Sengketa Rumah Warga Surabaya

HUKUM

Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba, 2.382 Tersangka Diamankan

HUKUM

Empat Tersangka Kasus Kematian Bayi Diamankan Polres Kediri

HUKUM

Dari Dalam Koper, 48.800 Benih Lobster Akhirnya Kembali ke Laut

BERITA UTAMA

Modus PO Minyak dan Beras Murah, Dua Warga Sidoarjo “Tipu Uang Korban Hingga Rp84,5 Juta” untuk Kepentingan Pribadi

BERITA UTAMA

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Slawi Tangani Kebakaran Lahan di Kalisapu

HUKUM

Buronan Kasus Penipuan Erick Soedjasa Diamankan Bareskrim di Bandara Juanda

HUKUM

Dor Timah Panas di Kaki, Polrestabes Surabaya Lumpuhkan Komplotan Curanmor 36 TKP