TARGETNEWS.ID PASURUAN — Legalitas penggunaan gelar akademik dan atribut profesi hukum oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat (YLBH SKR) berinisial KH menjadi persoalan yang dipertanyakan oleh pihak internal yayasan. KH diduga menggunakan gelar Sarjana Hukum (S.H.) serta atribut advokat untuk membangun kepercayaan masyarakat yang membutuhkan layanan hukum.
Dugaan tersebut mencuat setelah pendiri YLBH SKR menyampaikan keberatan atas tindakan yang dituduhkan kepada KH. Menurut pihak pendiri, penggunaan identitas akademik dan profesi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya berpotensi menyesatkan masyarakat, khususnya mereka yang sedang mencari pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.
Pihak pendiri yayasan juga menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan tersebut. Bukti-bukti itu disebut dapat menjadi bahan untuk menelusuri apakah penggunaan gelar dan atribut profesi yang dipersoalkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini menjadi perhatian karena profesi advokat memiliki persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi. Kejelasan status pendidikan serta legalitas profesi menjadi aspek penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan hukum dari pihak yang memiliki kualifikasi sesuai aturan.
Di sisi lain, dugaan yang diarahkan kepada KH tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Diperlukan pemeriksaan dokumen, konfirmasi kepada lembaga atau instansi terkait, serta klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan untuk mendapatkan gambaran yang utuh.
Dalam bahan pemberitaan yang menjadi dasar penyusunan naskah ini, belum tercantum penjelasan lengkap dari KH mengenai tuduhan tersebut. Belum ada pula keterangan mengenai hasil pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang yang dapat memastikan kebenaran dugaan penggunaan gelar dan atribut advokat tersebut.
Oleh karena itu, persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara objektif dengan mengedepankan bukti dan prosedur hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya harus diserahkan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi KH untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas informasi yang diberitakan. Langkah tersebut penting agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.










