Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Kalimantan bukan sekadar persoalan api, asap, dan kerusakan vegetasi. Ini adalah ujian serius terhadap kapasitas negara dalam melindungi lingkungan hidup, menegakkan hukum, serta memenuhi hak konstitusional masyarakat. Ketika kebakaran berulang dan dampaknya meluas, pertanyaan mendasarnya bukan hanya bagaimana memadamkan api, tetapi mengapa pencegahan belum mampu menekan risiko secara efektif.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, luas karhutla nasional mencapai 202.010,96 hektare hingga 31 Juli 2026. Kalimantan Barat mencatat 38.310,86 hektare berdasarkan data SIPONGI pada periode tersebut. Data gabungan yang dikaitkan dengan BNPB kemudian menyebutkan angka 48.535,73 hektare hingga 15 September 2026. Sementara itu, data BPBD Kalimantan Selatan yang disampaikan untuk 7 Oktober 2026 mencatat luas kebakaran mencapai 26.010,08 hektare.
Angka-angka tersebut menunjukkan besarnya tantangan ekologis yang dihadapi. Namun, perbedaan periode dan metode penghitungan harus diperhatikan agar data tidak disalahartikan atau dihitung ganda. Verifikasi terhadap sumber resmi tetap diperlukan sebelum angka-angka itu dijadikan dasar kesimpulan final.
Bencana Alam atau Persoalan Tata Kelola?
Faktor cuaca kering, kondisi lahan gambut, dan perubahan iklim dapat meningkatkan risiko kebakaran. Akan tetapi, faktor alam tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup evaluasi terhadap aktivitas manusia, pengawasan penggunaan lahan, kesiapan pemadaman, dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan.
Dalam perspektif kebijakan publik, keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari jumlah personel yang dikerahkan atau banyaknya titik api yang dipadamkan. Ukuran yang lebih substantif adalah kemampuan mencegah kebakaran, mengurangi luas wilayah terdampak, melindungi masyarakat, dan memastikan pelanggaran ditindak secara konsisten.
Jika kebakaran terus berulang, audit tata kelola menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah harus menjelaskan apakah pengawasan kawasan rawan telah berjalan, apakah sistem peringatan dini berfungsi, serta apakah perusahaan pemegang izin memenuhi kewajiban pencegahan kebakaran.
Konstitusi Tidak Boleh Berhenti sebagai Slogan
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan ini harus diwujudkan melalui kebijakan yang melindungi masyarakat, bukan sekadar menjadi rumusan normatif dalam dokumen negara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan yang berlaku, menyediakan landasan hukum bagi pencegahan kerusakan lingkungan dan penindakan terhadap pelanggaran. Karena itu, aparat penegak hukum harus menyelidiki dugaan pembakaran atau pelanggaran lingkungan berdasarkan bukti, tanpa membedakan besar-kecilnya pelaku maupun kepentingan ekonomi yang terlibat.
Namun, meluasnya karhutla tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana oleh pejabat tertentu. Pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan melalui proses hukum, sedangkan pertanggungjawaban politik dapat dinilai berdasarkan kewenangan, kebijakan, dan capaian kinerja.
Negara Harus Berani Mengevaluasi Diri
Pemerintah pusat dan daerah harus membuka hasil evaluasi penanganan karhutla kepada publik. Evaluasi itu harus mencakup efektivitas pencegahan, pengawasan korporasi, penegakan hukum, pemulihan ekosistem, serta perlindungan kesehatan masyarakat.
Pejabat yang bertanggung jawab juga wajib menjelaskan langkah konkret dan hasil kebijakannya. Jika ditemukan kegagalan serius, pemerintah harus mengambil tindakan korektif dan mempertimbangkan konsekuensi politik yang proporsional.
Karhutla Kalimantan bukan hanya ujian terhadap kemampuan memadamkan api, melainkan ujian terhadap keberanian negara mengoreksi tata kelolanya sendiri. Jangan sampai kebakaran menjadi rutinitas, kabut asap menjadi penderitaan tahunan, dan evaluasi hanya berhenti sebagai formalitas birokrasi.
Hutan adalah penyangga kehidupan, bukan sekadar komoditas ekonomi. Ketika lingkungan rusak dan masyarakat menanggung akibatnya, negara wajib membuktikan bahwa hukum berdiri di atas kepentingan publik, bukan tunduk pada pembiaran dan lemahnya pengawasan. []
*) Penulis,
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.
Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional)










