TARGETNEWS.ID, Kota Batu – Perselisihan antar warga dilakukan dengan restorative justice dengan melakukan pendekatan (keadila tvn restoratif) di Resor Polres Batu. Itu dilakukan terkait pembakaran sampah di permukiman warga yang sedang viral di media sosial (Medsos).
Akhirnya kedua belah pihak berhasil dengan damai setelah kedua belah pihak dilakukan mediasi di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Batu. Hal itu dipimpin langsung oleh jajaran Satreskrim berjalan lancar di hadiri oleh kedua belah pihak juga kuasa hukum keduanya,pada Kamis (8/10/2026
Proses mediasi dengan restorative justice, dibenarkan oleh Ps.Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman. Penyelesaian perkara itu dilakukan secara kekeluargaan. Hal ini Polri mengedepankan pendekatan dan humanis dalam kontek konflik sosial di tengah masyarakat.
“Dibenarkan oleh M.Huda Rohman, bahwa Satreskrim Polres Batu telah memfasilitasi mediasi secara kekeluargaan antara kedua belah pihak terkait dugaan tindak pencemaran nama baik di media sosial. Dan keduanya berniat tidak memperpanjang permasalahan ini sampai ke ranah hukum,”timpal M.Huda.
Awal persoalannya insiden itu pada Rabu sore (02/09/2026) di area warga Jalan Lesti, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu. Saat itu, DWB (36) membakar sampah di halaman rumah, yang kemudian memicu cekcok dengan NVR (27).
Sedangkan Rekaman video cekcok tersebut diunggah ke media sosial hingga menjadi perhatian publik.
Perselisihan tersebut dipicu oleh kekhawatiran NVR terhadap asap pembakaran sampah yang masuk ke dalam rumah.
Mengingat dirinya memiliki bayi berusia satu bulan. Namun, karena merasa dirugikan oleh unggahan video yang beredar, DWB kemudian mengajukan pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polres Batu.
Setelah mendengarkan keterangan dan aspirasi kedua belah pihak, kepolisian berhasil melahirkan sejumlah kesepakatan damai.
“Dalam mediasi tersebut, pihak pertama (teradu) mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf atas unggahan video di media sosial serta bersedia menghapus konten tersebut.
Secara resmi perselisihan restoratif itu dan mediasi ya dilaksanakan pada Sabtu (10/10/2026). Dengan kejadian perkara seperti ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar saling menghormati dan menghargai satu sama lainnya, serta bijak dalam menggunakan media sosial. (Wan)










