BULUKUMBA, SULAWESI SELATAN, TargetNews.ID – Kematian Anto saat berada dalam tahanan Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan dan memunculkan desakan agar pimpinan Polda Sulawesi Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap personel, prosedur penjagaan, serta sistem pengawasan tahanan.
Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Dzoel SB, mendesak agar kasus tersebut diusut secara transparan, profesional, dan akuntabel. Menurutnya, kematian seseorang dalam penguasaan aparat tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, sebab menyangkut keselamatan manusia, perlindungan hak asasi, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Anto dikabarkan meninggal dunia pada Selasa malam, 13 Oktober 2026. Korban disebut-sebut dituduh mencuri telepon genggam (HP).
Keluarga korban dilaporkan telah mengadukan dugaan penganiayaan ke Polres Bulukumba, sementara jenazah disebut dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk menjalani autopsi.
Hingga hasil pemeriksaan resmi diumumkan, penyebab kematian dan dugaan penganiayaan belum dapat dinyatakan terbukti.
Karena itu, PJI Sulsel meminta semua pihak menghormati proses pemeriksaan dan menghindari kesimpulan yang mendahului hasil penyelidikan.Evaluasi Tidak Boleh Berhenti pada Petugas Jaga
Dzoel SB mendesak agar evaluasi tidak berhenti pada petugas jaga, tetapi juga menilai sistem pengawasan dan tanggung jawab struktural. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan hukum.
“Menjaga marwah Polri harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Jika ditemukan personel yang tidak profesional atau lalai, pimpinan harus bertindak tegas. Jangan sampai persoalan serius justru ditutupi,”tegas pesan PJI Sulsel.
Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup kronologi penahanan, kondisi korban sebelum meninggal, catatan penjagaan, keterangan saksi, hasil autopsi, serta rekaman CCTV apabila tersedia. Respons petugas ketika korban membutuhkan pertolongan juga harus diperiksa secara objektif.
Terkait usulan mutasi, termasuk kemungkinan penempatan ke Papua, PJI Sulsel menegaskan bahwa keputusan tersebut harus mempertimbangkan hasil evaluasi, kebutuhan organisasi, dan aturan yang berlaku.
Mutasi tidak boleh menggantikan proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
PJI Sulsel juga meminta agar keluarga korban memperoleh informasi perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum dan memastikan pemeriksaan berjalan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Landasan Hukum: Hak Tahanan Tetap Dilindungi
Desakan tersebut berlandaskan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
– UUD 1945 Pasal 28A, Pasal 28G ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1), yang menjamin hak hidup serta perlindungan dari penyiksaan.
– UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 9 dan Pasal 33 ayat (1), mengenai hak hidup dan larangan penyiksaan serta perlakuan tidak manusiawi.
– UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 13, Pasal 14 ayat (1) huruf i, dan Pasal 19 ayat (1), terkait tugas kepolisian, perlindungan keselamatan jiwa, serta kewajiban menjunjung tinggi hukum dan HAM.
– UU Nomor 5 Tahun 1998, tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan.
– Perpol Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ketentuan tersebut menjadi landasan untuk menegaskan bahwa setiap orang, termasuk mereka yang berada dalam tahanan, tetap memiliki hak atas perlindungan dan perlakuan yang manusiawi.
Ada atau tidaknya pelanggaran dalam perkara Anto harus ditentukan melalui pemeriksaan dan pembuktian yang sah.
Di tengah sorotan atas kematian Anto, PJI Sulsel mengingatkan pentingnya mewujudkan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan.
Menurut Dzoel SB, kepercayaan publik terhadap Polri dibangun melalui keterbukaan, keberanian mengungkap fakta, perlindungan hak asasi manusia, dan kesediaan melakukan koreksi terhadap kelemahan internal.
“Polri harus berani dikoreksi, tegas terhadap pelanggaran, dan humanis kepada masyarakat. Keselamatan tahanan adalah tanggung jawab serius yang tidak boleh diabaikan,”pesan utama PJI Sulsel.
PJI Sulsel menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh bukan bentuk penghakiman terhadap seluruh personel Polsek Kajang.
Evaluasi merupakan langkah untuk memastikan prosedur berjalan sebagaimana mestinya,mengidentifikasi kemungkinan kelalaian, dan menentukan pertanggungjawaban berdasarkan bukti.
Jika ditemukan dugaan tindak pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Jika ditemukan kelemahan pengawasan,pembenahan sistem wajib dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Tagline boleh berganti, tetapi tanggung jawab melindungi masyarakat, menjaga keselamatan tahanan,dan menghormati HAM tetap menjadi kewajiban institusi Polri.
Bagi PJI Sulsel, marwah kepolisian tidak dijaga dengan menutupi persoalan, melainkan dengan keberanian mengungkap kebenaran dan menindak pelanggaran secara adil.
Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (Pji) Sulawesi Selatan










